Beredar foto Camat Tualang pakai baju Nomor 3 sehari sebelum pencoblosan Pilkada Siak, ini katanya

id Camat tualang, pilkada Siak, Paslon nomor 3

Beredar foto Camat Tualang pakai baju Nomor 3 sehari sebelum pencoblosan Pilkada Siak, ini katanya

Beredar foto Camat Tualang di berbagai platform media sosial dan chating memakai baju nomor urut 3 saat meninjau TPS pada Pilkada 2024 lalu. (ANTARA/HO-FB)

Siak (ANTARA) - Pemilihan Kepala Daerah Siak sudah terlaksana pada 27 November 2024 lalu namun saat ini dinamika masih berlangsung karena adanya sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Salah satunya beredar foto Camat Tualang, Mursal mengenakan baju biru bertuliskan angka 3 saat meninjau tempat pemungutan suara sehari sebelum pemungutan suara. Tulisan 3 pada lengan bajunya seakan-akan merujuk kepada Pasangan Calon 3, yang nota bene adalah petahana, Alfedri-Husni Merza. Kejadian pada foto itu terjadi sehari sebelum pemungutan suara.

Camat Tualang, Mursal ketika di dikonfirmasi, Jumat membenarkan memakai baju biru lengan panjang bertuliskan nomor angka 3 saat meninjau TPS sehari sebelum pencoblosan. Dia meninjau TPS bersama Kepolisian Sektor Tualang dan Upika setempat.

“Makai baju itu tak sengaja, kami mau tinjau TPS ke lapangan karena pada saat itu hari hujan istri saya suruh pakai baju lengan panjang,” kata Mursal.

Mursal menceritakan, awalnya ia mengenakan baju lengan pendek. Namun diminta istrinya memakai baju lengan panjangnya, rupanya ada tulisan berupa angka 3.

“Bahkan ketika tahu memakai baju itu, saya minta izin tak sengaja pakai baju ini ke teman-teman yang ada di sana,” ujarnya.

Mursal meyakinkan tidak dirinya sengaja memakai baju yang ada tulisan 3. Sebab waktu itu hari tenang bahkan sehari menjelang pencoblosan.

Foto Camat Tualang Mursal mengenakan baju biru bertuliskan angka 3 itu baru viral sekarang. Bahkan ada pihak yang akan melaporkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai indikasi pelanggaran Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Tak hanya itu, tindakan Camat Tualang, Mursal sehari menjelang pencoblosan disinyalir juga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.