Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dukung percepatan reformasi birokrasi pertahanan

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, Menhan

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dukung percepatan reformasi birokrasi pertahanan

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kanan) berbincang dengan Panglima TNI Jendral Agus Subiyanto (kiri) sebelum mengikuti Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Menhan, Panglima TNI, KASAD, KASAL, dan KASAU di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung terciptanya percepatan reformasi birokrasi pertahanan di tanah air.

"Saya perlu laporkan kepada Komisi I bahwa saatnya kita akan melakukan reformasi birokrasi pertahanan negara agar supaya birokrasi pertahanan negara ini bisa mendapatkan perhatian dari bapak-bapak sekalian," kata Sjafrie saat rapat kerja dengan Komisi I DPR bersama Panglima TNI dan pimpinan tiga matra TNI lainnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Dia menyebutkan persoalan reformasi birokrasi pertahanan negara berimplikasi besar pada pemeliharaan dan perawatan personel TNI, misalnya, tunjangan yang diterima oleh prajurit TNI.

"Prajurit kita begitu keluar dari rumah meninggalkan anak istrinya belum tentu kembali dalam keadaan selamat," ucapnya.

Dia lantas berkata, "Tentunya ini secara kemanusiaan menyentuh hati dari kita sekalian bagaimana regulasi reformasi birokrasi ini juga mempunyai implikasi pada tunjangan kinerja dan tunjangan-tunjangan lain yang dimiliki prajurit-prajurit kita".

Sebab di samping urusan peralatan militer, dia menyebut pemeliharaan dan perawatan personel TNI juga harus diperhatikan agar TNI kuat.

"Bagaimana asuransi kesehatan, bagaimana perumahan, dan saya tahu bahwa bapak-bapak, ibu-ibu, sangat memperhatikan masalah-masalah yang menyangkut soal kehidupan sosial yang perlu diadakan untuk para prajurit kita," tuturnya.

Dia menyebut bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara sedianya telah menyediakan dasar untuk reformasi di sektor pertahanan, namun implementasinya tertinggal dengan Polri yang segera melakukan reformasi setelah amanat diberikan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia karena akibat dari intensitas pelaksanaan tugas di dalam negeri yang sangat tinggi, sehingga reformasi birokrasi pertahanan negara belum sempat tersentuh sampai dengan saat ini," ucapnya.

Untuk itu, dia meminta dukungan Komisi I DPR agar reformasi birokrasi pertahanan negara di tanah air dapat terwujud.

"Kementerian Pertahanan sudah melaporkan kepada Bapak Presiden agar selain kita membina alutsista (alat utama sistem senjata), juga layaknya kita membina prajurit-prajurit kita dan keluarganya, dan ini sudah mendapat atensi Presiden tinggal mendapat dukungan Bapak/Ibu Komisi I," ujar dia.