Kampar (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak aktivitas tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Sabtu.
Setelah sidak yang dilakukan Kementerian dan Dinas Lingkungan Hidup, pihaknya memastikan aktivitas TPS tersebut dihentikan dan akan diawasi ketat.
“Seluruh aktivitas terhenti, dan akan kita awasi serta proses hukum. Kami akan meminta keterangan dari pihak yang bertanggung jawab di lokasi ini," sebut Hanif.
Lanjutnya, jika terbukti ada pencemaran lingkungan, maka proses hukum akan dilanjutkan dan tersangka akan dibawa ke meja hijau.
Hanif menjelaskan, langkah serupa telah dilakukan di beberapa kabupaten dan kota lainnya untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang pengelolaan sampah.
"Saya akan terus memantau di seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan tugas pemerintah terlaksana dengan baik dalam pengelolaan sampah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya menciptakan lingkungan hidup yang layak dan berkelanjutan, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28.
"Ini adalah mandat yang tidak boleh kita ingkari. Kita wajib menjaga lingkungan, dan saya sebagai menteri akan terus mengawal tugas ini,” tambahnya.