Bekas perkara dugaan korupsi LAMR Pekanbaru belum lengkap

id LAMR Pekanbaru,Korupsi LAMR Pekanbaru

Bekas perkara dugaan korupsi LAMR Pekanbaru belum lengkap

Ilustrasi korupsi. (ANTARA/Ardika/am))

Pekanbaru (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengembalikan berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi yang terjadi di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru lantaran belum lengkap.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru Niky Juniesmero saat dikonfirmasi, Selasa, menyebutkan pihaknya telah meneliti berkas perkara tersebut.

Hasilnya, Jaksa Peneliti menyatakan berkas tersebut masih terdapat kekurangan syarat formil dan materil atau P-18.

Atas hal itu, berkas tersebut dikembalikan ke penyidik disertai dengan petunjuk atau P-19 yang harus dilengkapi. Pengembalian dilakukan pada pekan kemarin.

"Kamis (7/11) kemarin dikembalikan ke penyidik," kata Niky.

Tambahnya, hal itu berlaku untuk dua tersangka, yakni, YS dan AS. Keduanya merupakan mantan pengurus di LAMR Pekanbaru.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan ketua dan bendahara LAMR Pekanbaru sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi menyebutkan dua tersangka itu berinisial YS dan AS.

Keduanya diduga bertanggung jawab atas kegiatan fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp700 juta dari total anggaran sekitar Rp1 miliar.

“Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagian besar kegiatan yang dilaporkan sebagai penggunaan dana hibah tersebut ternyata tidak pernah dilakukan," sebut Kompol Bery.