Pekanbaru (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengembalikan berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi yang terjadi di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru lantaran belum lengkap.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru Niky Juniesmero saat dikonfirmasi, Selasa, menyebutkan pihaknya telah meneliti berkas perkara tersebut.
Hasilnya, Jaksa Peneliti menyatakan berkas tersebut masih terdapat kekurangan syarat formil dan materil atau P-18.
Atas hal itu, berkas tersebut dikembalikan ke penyidik disertai dengan petunjuk atau P-19 yang harus dilengkapi. Pengembalian dilakukan pada pekan kemarin.
"Kamis (7/11) kemarin dikembalikan ke penyidik," kata Niky.
Tambahnya, hal itu berlaku untuk dua tersangka, yakni, YS dan AS. Keduanya merupakan mantan pengurus di LAMR Pekanbaru.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan ketua dan bendahara LAMR Pekanbaru sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi menyebutkan dua tersangka itu berinisial YS dan AS.
Keduanya diduga bertanggung jawab atas kegiatan fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp700 juta dari total anggaran sekitar Rp1 miliar.
“Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagian besar kegiatan yang dilaporkan sebagai penggunaan dana hibah tersebut ternyata tidak pernah dilakukan," sebut Kompol Bery.
Berita Lainnya
Mantan ketua dan bendahara LAMR Pekanbaru jadi tersangka korupsi
02 November 2024 12:52 WIB
Polisi usut dugaan korupsi dana hibah LAMR Pekanbaru
31 January 2024 21:34 WIB
Miras Marak di Kota Madani, LAMR Pekanbaru dan FPI Riau: Pemko Jangan Lembek
11 July 2018 14:55 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB