Mantan ketua dan bendahara LAMR Pekanbaru jadi tersangka korupsi

id Korupsi LAMR Pekanbaru,LAMR

Mantan ketua dan bendahara LAMR Pekanbaru jadi tersangka korupsi

Ilustrasi korupsi. (ANTARA/Ardika/am))

Pekanbaru (ANTARA) - Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan ketua dan bendahara Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Pekanbaru sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi, Sabtu, menyebutkan dua tersangka itu berinisial YS dan AS.

Keduanya diduga bertanggungjawab atas kegiatan fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp700 juta dari total anggaran sekitar Rp1 miliar.

“Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagian besar kegiatan yang dilaporkan sebagai penggunaan dana hibah tersebut ternyata tidak pernah dilakukan," sebut Kompol Bery.

Proses penyidikan yang telah dilakukan menghasilkan cukup bukti untuk menetapkan YS dan AS sebagai tersangka.

"Saat ini, berkas tahap I telah diserahkan kepada Kejaksaan dan menunggu petunjuk lebih lanjut untuk proses selanjutnya," lanjutnya.

Diketahui, perkara yang diusut terkait dengan hibah yang diterima LAMR Pekanbaru tahun 2020 lalu ini bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2020.