Pekanbaru (ANTARA) - Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan ketua dan bendahara Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Pekanbaru sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi, Sabtu, menyebutkan dua tersangka itu berinisial YS dan AS.
Keduanya diduga bertanggungjawab atas kegiatan fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp700 juta dari total anggaran sekitar Rp1 miliar.
“Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagian besar kegiatan yang dilaporkan sebagai penggunaan dana hibah tersebut ternyata tidak pernah dilakukan," sebut Kompol Bery.
Proses penyidikan yang telah dilakukan menghasilkan cukup bukti untuk menetapkan YS dan AS sebagai tersangka.
"Saat ini, berkas tahap I telah diserahkan kepada Kejaksaan dan menunggu petunjuk lebih lanjut untuk proses selanjutnya," lanjutnya.
Diketahui, perkara yang diusut terkait dengan hibah yang diterima LAMR Pekanbaru tahun 2020 lalu ini bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2020.
Berita Lainnya
Bekas perkara dugaan korupsi LAMR Pekanbaru belum lengkap
12 November 2024 18:11 WIB
Polisi usut dugaan korupsi dana hibah LAMR Pekanbaru
31 January 2024 21:34 WIB
Viral musik DJ di acara Kopdar, Polres Dumai dan LAMR saling berkoordinasi
27 September 2024 12:15 WIB
Kapolsek Rengat Barat ajak LAMR sukseskan pilkada
17 September 2024 12:32 WIB
Antisipasi isu negatif Pilkada, Kapolsek Kuala Cenaku sambangi Ketua LAMR
16 September 2024 11:04 WIB
Kunjungi LAMR Siak, Irving Kahar-Sugianto diminta tak hiraukan masalah ini
29 August 2024 11:41 WIB
Irving-Sugianto ziarah makam Sultan dan kunjungi LAMR sebelum daftar ke KPU Siak
28 August 2024 19:51 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB