Polda Riau gagalkan peredaran 76 kg sabu dan 41 ribu pil ekstasi

id Ditresnarkoba Polda Riau,Kombes Manang Soebeti

Polda Riau gagalkan peredaran 76 kg sabu dan 41 ribu pil ekstasi

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat pengungkapan kasus peredaran 76 kilogram sabu dan 41 butir pil ekstasi. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Aparat Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan peredaran sebanyak 76 kilogram sabu dan 41 ribu butir pil ekstasi dari tiga tempat di Provinsi Riau.

Delapan tersangka berinisial MAM (52), ZS (32), M (52), R (52), MS (52), BFI (52), J (32) dan K (26) ditampilkan saat pengungkapan kasus di Mapolda Riau, Rabu.

Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat pengungkapan kasus menjelaskan, tersangka pertama diamankan di sebuah warung pecel lele di Jalan Pemuda, Kota Pekanbaru, Kamis (12/9) lalu.

Di sana, MAM dan ZS yang mengantarkan narkotika dari Sumatera Utara juga diamankan polisi. Namun berdasarkan pengakuannya, mereka sudah selesai membawa sabu tersebut dari Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dari seseorang yang tidak dikenalnya.

"MAM dan ZS mengaku memberikan dua tas jinjing dan sekarung goni kepada seseorang yang mengendarai mobil Innova. Setelah melakukan profiling, diketahui pelaku lain sedang melintas di Jalan Indragiri Hulu - Jambi," terangManang.

Setelah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Inhu untuk melakukan razia, diamankan dua pelaku lain.

Saat digeledah, ditemukan 30 bungkus plastik besar berisikan sabu dan 2 bungkus besar pil ekstasi.

"Setelah dilakukan pengembangan, kami kembali mengamankan seorang berinisial MS di sebuah kamar hotel yang merupakan orang yang memerintahkan pelaku sebelumnya," paparMananglagi.

Berdasarkan hasil interogasi, barang haram ini rencananya akan dibawa ke Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, untuk diedarkan kepada pembeli.

Tak berhenti di sana, polisi kembali melakukan pengembangan ke Lubuk Linggau dan dibekuk bandar narkoba dan rekannya saat akan melakukan serah terima barang.

"BFI mengaku diperintahkan oleh seseorang yang disebut Sultan Malaysia untuk menerima 10 kilogram sabu dan 5 ribu butir pil ekstasi dari R," lanjutnya.

Perkara kedua berhasil digagalkan Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru saat dilakukan pemeriksaan melalui X-ray pada barang yang dibawa salah satu penumpang, Senin (16/9).

Sebanyak 1 kilogram narkotika jenis sabu yang dilapisi pakaian ditemukan di dalam koper milik penumpang berinisial J.

"Para tersebut rencananya akan dibawa ke Lombok Timur degan menggunakan pesawat. Pihak Avsec kemudian melaporkan penemuan ini kepada kami untuk proses lebih lanjut," paparManang.

Di hari yang sama, peredaran narkoba juga berhasil digagalkan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. DijelaskanManang, saat personel Bhabinkamtibmas Polsek Bangko tengah berpatroli, tampak sebuah mobil yang sedang parkir di pinggir jalan dekat Sungai Rokan.

Saat dilakukan pengecekan, seorang pria berinisial K keluar dari mobil dan mengaku ada buaya besar di dekat jembatan sehingga ia tak berani lewat.

"Merasa curiga, personel kemudian mengecek ke pinggir sungai, dan ditemukan empat karung yang mencurigakan dan berkoordinasi dengan kami," urainya.

Tim kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan K ternyata sedang dalam pelarian ke Provinsi Jambi menggunakan mobil travel.

"K berhasil kami bekuk di sebuah hotel di Jalan Gajah Mada, Kota Jambi. K dan barang bukti kemudian kami bawa bawa untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Manang.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (11) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara.