34 kg sabu dan 10 ribu ekstasi jaringan internasional dimusnahkan polisi

id Narkoba di Pekanbaru,Polda riau

34 kg sabu dan 10 ribu ekstasi jaringan internasional dimusnahkan polisi

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba jaringan internasional. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 34 kilogram narkotika jenis sabu dan 10 ribu ekstasi dimusnahkan di Mapolda Riau dari hasil pengungkapan dari beberapa kasus, Kamis.

Tampak barang haram tersebut dilarutkan di dalam air mendidih dan dicampur dengan pembersih lantai. Puluhan tersangka dari perkara tersebut pun menyaksikan langsung proses pemusnahan.

Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti usai pemusnahan menyebutkan, sabu dan ekstasi ini merupakan barang bukti dari jaringan internasional.

"Apabila barang ini beredar, jumlah korban yang akan menjadi pengguna narkoba 340 ribu jiwa," sebut Kombes Manang kepada awak media.

Pihaknya berhasil mengamankan pelaku tiap peran dari jaringan ini, mulai dari orang yang mengimpor, kurir, bandar hingga pengedarnya.

Puluhan tersangka ini diamankan di beberapa lokasi di Kota Pekanbaru, Dumai, Bengkalis, hingga Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

"Barang ini berasal dari luar negeri, yang kita putus jaringannya sebelum sampai ke tangan bandar yang ada di Indonesia," papar Kombes Manang.

Pengungkapan ini juga merupakan hasil kerjasama dari beberapa instansi, termasuk Avsec bandara yang menghentikan tersangka sebelum terbang membawa barang haram tersebut.

Keberhasilan pengungkapan juga hasil kerjasama dengan Bea Cukai saat melakukan pemantauan di perairan Indonesia.