Pekanbaru, (Antarariau.com) - Aparat Polresta Pekanbaru, Riau, mewaspadai pencurian kendaraan bermotor dengan modus penjualan bubuk abate ke rumah penduduk terutama di perumahan.
"Kalau pemilik lengah, mereka dan tidak ada orang yang melihat mereka langsung mengambil sepeda motor yang ada di teras rumah," kata Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Irwan Harahap di Pekanbaru, Rabu.
Pernyataan tersebut terkait, pelaku Ar (32) ditangkap petugas di jalan Nelayan, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai ketika menjual sepeda motor hasil curian.
Pelaku mencuri sepeda motor milik Haldy Jonantan (23) warga jalan Lestari IV, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Haldy melaporkan masalah itu ke polisi dan akhirnya dilakukan pengembangan serta melacak keberadaan pelaku.
Dalam laporan Haldy bahwa pelaku berpura-pura menjual bubuk abate ketika pemilik lengah maka langsung membawa kabur sepeda motor.
Bubuk abate biasanya ditaburkan di bak mandi atau air tergenang lainnya yang berfungsi untuk membunuh jentik nyamuk Aydes Agepty penyebar demam berdarah dengue (DBD).
Saat ini polisi melakukan pengembangan dengan dan mengintai pelaku lain karena diduga mereka tidak melakukan hanya satu kali.
Namun polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Irwan mengatakan, agar warga selalu waspada bila ada pedagang yang tidak dikenal menawarkan barang masuk ke rumah.
"Waspada itu sangat penting, karena saat ini banyak aksi pencurian dengan modus beragam," katanya.