Peti Porak Porandakan Lahan PT TBS

id peti, porak porandakan, lahan pt tbs

 Peti Porak Porandakan Lahan PT TBS

Rengat, (Antarariau.com) - Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (Peti) telah memporak porandakan kawasan perkebunan kelapa sawit milik PT Tri Bakti Sari (TBS) di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau mengakibatkan perusahaan rugi ribuan ton.

"Selain itu bekas penambang emas itu telah meluluh-lantakan lahan hingga seperti danau yang siap merusak lingkungan," kata Kepala Bagian Humas PT TBS Arifin di Taluk, Minggu.

Ia mengatakan, selama para pelaku tambang liar itu beroperasi dalam lingkungan perusahaan, sudah 400 hektar lahan tersebut menjadi danau. Jika tetap dibiarkan maka ke depan bukan saja lahan rusak, perusahaan rugi tetapi daerah akan kehilangan aset.

Selain itu, akibat garapan pelaku tambang, sekitar 4.8000 batang kelapa sawit telah tumbang akibat gerusan mesin penambang emas ilegal itu. Berdasarkan pendataan ada mencapai 130 mesin Dompheng setiap hari beroperasi di kawasan itu.

"Hingga saat ini masih beraktivitas di dalam kawasan kami," sebutnya.

Menurutnya, lokasi yang cukup parah diobrak-abrik oleh pelaku Peti itu terutama terlihat di area Afdeling 12. Di lokasi ini ada sekitar 100 mesin domheng beroperasi. Pelaku tambang ini sepertinya tidak lagi merasa takut meluluh-lantakkan kawasan PT TBS itu.

Salah seorang pemilik mesin dompheng berinisial S, diminta keterangannya mengatakan, meskipun disadari pekerjaan mereka itu melanggar hukum, namun profesi sebagai pelaku tambang emas itu tetap saja dilakukan, sebab hasil yang mereka peroleh jauh lebih banyak dari hasil sebagai penoreh getah.

"Hasil dari aktivitas ini lebih besar, jika dibandingkan dengan menderes karet," sebutnya.

Menurutnya, dalam satu hari mereka bisa memperoleh hasil minimal 10 gram emas dan paling banyak bisa 50 gram emas jika dijual tentu akan menghasilkan uang yang banyak untuk membantu pendapatan keluarga.