Ladang ganja 2,5 hektare di Aceh Besar dimusnahkan
Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan lahan ganja seluas kurang lebih 2,5 hektare pada ketinggian 690 meter di atas permukaan laut (mdpl) di satu titik lokasi Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (20/6).
Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Ruddi Setiawan mengatakan pemusnahan merupakan komitmen BNN sebagai institusi pemimpin dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) untuk melindungi masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman narkotika.
"Lahan ganja di Aceh Besar merupakan hasil temuan tim BNN dari kegiatan pemantauan lahan tanaman narkotika," ujar Ruddi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Hasil pemantauan (monitoring) tersebut, kata dia, kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, di mana total tanaman ganja yang berhasil dimusnahkan, yaitu sebanyak kurang lebih 24 ribu batang pohon ganja dengan berat kurang lebih 12 ribu kilogram ganja basah.
Adapun ketinggian tanaman ganja berkisar antara 100 sentimeter (cm) hingga 300 cm dengan jarak tanam antara 40 cm hingga 60 cm.
Dia menjelaskan pemusnahan lahan ganja Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar tersebut memiliki landasan sesuai dengan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan aturan itu, ancaman hukuman bagi para pelaku penanam ganja berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ruddi menuturkan pemusnahan lahan ganja di Aceh Besar tersebut menjadi salah satu rangkaian Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 dengan tema Masyarakat Bergerak, Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar.
Pemusnahan lahan ganja di Aceh Besar dipimpin oleh Brigjen Pol. Ruddi dengan melibatkan kementerian/lembaga sebagai penguatan kolaborasi bersama Polri, TNI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Pemerintah Provinsi Aceh.
Baca juga: Konsumsi ganja berpotensi gandakan risiko episode psikotik pada masa remaja
Baca juga: Tim gabungan TNI temukan ladang ganja 8,9 hektare di Nagan Raya, Aceh
Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Ruddi Setiawan mengatakan pemusnahan merupakan komitmen BNN sebagai institusi pemimpin dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) untuk melindungi masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman narkotika.
"Lahan ganja di Aceh Besar merupakan hasil temuan tim BNN dari kegiatan pemantauan lahan tanaman narkotika," ujar Ruddi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Hasil pemantauan (monitoring) tersebut, kata dia, kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, di mana total tanaman ganja yang berhasil dimusnahkan, yaitu sebanyak kurang lebih 24 ribu batang pohon ganja dengan berat kurang lebih 12 ribu kilogram ganja basah.
Adapun ketinggian tanaman ganja berkisar antara 100 sentimeter (cm) hingga 300 cm dengan jarak tanam antara 40 cm hingga 60 cm.
Dia menjelaskan pemusnahan lahan ganja Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar tersebut memiliki landasan sesuai dengan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan aturan itu, ancaman hukuman bagi para pelaku penanam ganja berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ruddi menuturkan pemusnahan lahan ganja di Aceh Besar tersebut menjadi salah satu rangkaian Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 dengan tema Masyarakat Bergerak, Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar.
Pemusnahan lahan ganja di Aceh Besar dipimpin oleh Brigjen Pol. Ruddi dengan melibatkan kementerian/lembaga sebagai penguatan kolaborasi bersama Polri, TNI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Pemerintah Provinsi Aceh.
Baca juga: Konsumsi ganja berpotensi gandakan risiko episode psikotik pada masa remaja
Baca juga: Tim gabungan TNI temukan ladang ganja 8,9 hektare di Nagan Raya, Aceh