Jualbelikan video porno, pemuda Dumai ini terancam penjara 6 tahun

id Polres Dumai,Pornografi dumai, polres dumai

Jualbelikan video porno, pemuda Dumai ini terancam penjara 6 tahun

Kapolres Dumai AKBP Dhovan ekspos penangkapan pelaku pidana UU ITE dan pornografi, Rabu (5/6/24). (ANTARA/Abdul Razak)

Dumai (ANTARA) - Satreskrim Polres Dumai membekuk seorang pemuda berinisial JP alias JC (21) warga Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, atas perkara pornografi dengan memperjualbelikan video porno menggunakan akun medsosTelegram.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton di Dumai, Rabu, mengatakan JP dibekuk petugas saat berada di Jalan Teratai Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota pada Jumat (31/5) sekira pukul 21.30 WIB.

Perkara dikenakan dugaan tindak pidana sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar asusila atau memperjualbelikan dan menyediakan pornografi.

“Tersangka ini mengelola, menyediakan dan menjual konten video yang bermuatan asusila atau pornografi melalui tiga akun media sosial Telegram dengan 20 channel atau grup," kataDhovan.

Dijelaskanny, pelaku tunggal ini menjual paket berbayar bertarif paket bocil premium seharga Rp100 ribu untuk 2 grup, paket VIP Rp125 ribu untuk 3 grup dan paket VVIP Rp175 ribu untuk 10 grup. Sistem pembayaran dilakukan melalui dompet digital.

Ditambahkannya, awal pengungkapan kasus ini ketika patroli siber mengetahui ada aktivitas pornografi di media sosial, dan hingga Jum’at (31/5) sekira pukul 21.30 WIB berhasil dideteksi keberadaan pelaku JP.

Bersama tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua handphone androidberisi rekaman video bermuatan asusila atau pornografi, 1 kartu ATM BRI tempat diduga menyimpan uang hasil penjualan, dan 3 akun media sosial telegram.

Kemudian, memori card diduga berisi rekaman video bermuatan asusila atau pornografi, 1 akun aplikasi dompet digital Dana dan Sea Bank serta dan 1 sepeda motor merk warna hitam.

Pelaku JP diketahui sudah menjalankan praktik penjualan video porno ini selama setahun dan diperkirakan meraup keuntungan Rp50 juta serta membeli sebuah sepeda motor.

“Tersangka akan dijerat Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik dan pornografi dengan ancaman pidana penjara enam tahun,” demikian Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kegiatan pidana ITE dan pornografi ini.