Wanita hamil edarkan sabu di Bengkalis cuma direhabilitasi

id Narkoba di Riau,Ditresnarkoba Polda Riau,Kombes pol Manang Soebeti,Narkoba bengkalis

Wanita hamil edarkan sabu di Bengkalis cuma direhabilitasi

Pasutri pengedar sabu yang diamankan Ditresnarkoba Polda Riau. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Seorang wanita berinisial DS (27) yang tengah hamil lima bulan dan ditangkap polisi lantaran dugaan mengedarkan sabu akan dilakukan restorative justice atau dibebaskan dari hukuman.

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti di Pekanbaru, Rabu, menyebutkan DS akan dikirimkan ke panti rehabilitasi agar dapat terlepas dari kecanduan barang haram tersebut.

"Mudah-mudahan setelah direhabilitasi akan lebih baik lagi. Ini juga demi masa depan anak yang dikandungnya," sebutnya kepada awak media.

DS diketahui merupakan pemakai aktif dari narkoba jenis sabu bahkan saat ia tengah mengandung anak ketiganya.

"DS menggunakan narkoba dalam waktu yang cukup lama akibat pergaulan yang salah," lanjutManang.

Sedangkan untuk si suami akan tetap diproses hukum karena kepemilikan sabu. Keduanya mengaku mengedarkan sabu selama satu tahun belakangan ini.

"Si suami mengaku mengedarkan sabu karena kebutuhan ekonomi. Apalagi istrinya akan melahirkan;" pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, DS (23) dan AZ (32) diamankan aparat kepolisian di rumahnya Jalan Sukajadi, Desa Batang Duri, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu malam (1/6).

Dari kedua pelaku disita barang bukti dua paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,48 gram.

Baca juga: Tenaga honorer RSUD Bengkalis diringkus karena edarkan ganja

Baca juga: Suami istri di Mandau jualan narkoba