Suami istri di Mandau jualan narkoba

id kecamatan Mandau,kabupaten Bengkalis,pasutri,polres Bengkalis,Kapolres Bengkalis

Suami istri di Mandau jualan narkoba

Pasangan suami istri dimandau terpaksa bermalam di hotel prodeo karena menjual narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. (ANTARA/HO-Polres)

Bengkalis (ANTARA) - Pasangan suami istri (pasutri) di Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, diciduk polisi gara-gara menjual narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

"YH (53) dan DF (42) ini kita ringkus karena berisnis barang haram narkotika jenis sabu-sabu dan pol ekstasi," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggorodi Bengkalis, Rabu.

Dikatakan Kapolres, keduanya sudah lama menjadi incaran dari jajarannya, terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut dan pasutri ini berperan sebagai pengedar.

"Tersangka YH diamankan pada Sabtu 23 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB di kediamannya di Kecamatan Mandau. Bersama tersangka turut diamankan dua bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 20,26 gram," kata Kapolres.

Berawal dari penangkapan itu, terang AKBP Bimo, pihaknya melakukan pengembangan kepemilikan barang sabu dan melakukan penggeledahan terhadap badan maupun rumah tersangka yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.

"Dari hasil pengembangan tersebut dan di waktu bersamaan, turut kita amankan istri tersangka berinisial DF (42) bersama barang bukti narkotika jenis pil ekstasi berat 1,53 gram," terang AKBP Bimo.

Narkotika jenis pil ekstasi srberat 1.53 gram tersebut ditemukan di bungkus plastik bberisi 5 butir ekstasi di dalam dompet kecil warna hitam. Selain itu, diamankan dua handphone milik tersangka sebagai barang bukti.

"Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kapolres.