Siak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menyampaikan tanggapan terkait penafsiran Bupati Siak Alfedri apakah dihitung sudah dua periode dan sehingga tak bisa maju kembali sebagai calon pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan
mengatakan pihaknya masih menunggu rancangan Peraturan KPU terkait masa jabatan Bupati Alfedri. Apalagi saat ini juga belum masuk tahapan pendaftaran calon.
"Kita masih menunggu rancangan PKPU. Terserah orang lain mau asumsi apapun, karena itu, terkait masa jabatan ini kita tidak bisa berbicara banyak, orang pasangan calon saja belum ada yang mendaftar ke KPU,” ujar Said Dharma di Siak, Rabu
Jika diurut,Alfedri menjadi Bupati Siak periode 2019-2021 dilantik tanggal 18 Maret 2019 dengan surat keputusan pengangkatan 11 Maret 2019. Kemudian periode 2021-2026 Alfedri dilantik pada21 Juni 2021 SK pengangkatan 19 April 2021.
Jika dihitung sejak penunjukan pelaksana tugas bupati pada 20 Februari 2019 sampai dengan dilantiknya Bupati 2021-2026 pada 21 Juni 2021, maka terhitung 2 tahun 4 bulan 1 hari. Kemudian jika dihitung dari pelantikan penjabat bupati definitif pada 18 Maret 2019 sampai dengan pelantikan bupati tahun 2021-2026 tanggal 21 Juni 2021, Alfedri menjabat selama 2 tahun 3 bulan 3 hari.
Diketahui, Bupati Kutai Kartanegara mengajukan uji materi Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf n ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu fokus pada poin kata "menjabat" adalah masa jabatan yang dihitung satu periode (masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan).
Karena itu, kata Said, untuk mengetahui bahwa Alfedri sudah terhitung dua periode atau belum menjabat bupati, nanti akan dilampirkannya saat mendaftar ke KPU.
"Jika yang bersangkutan mendaftar, kita verifikasi datanya. Nah, di sana kita cocokkan dengan rancangan PKPU. Pasti ketahuan apakah yang bersangkutan sudah dua periode apa belum. Kalau sekarang, belum dapat kita menerka-nerka soal itu. Wong yang bersangkutan belum mendaftar ke KPU," jelasnya.
Said juga tidak menampik bahwa yang menjadi perbincangan saat ini termasuk posisi Alfedri saat menggantikan Syamsuar sebagai Bupati Siak 2018 lalu. Saat itu Syamsuar maju sebagai Calon Gubernur Riau, dan jabatannya dipegang sementara oleh Alfedri yang kala itu sebagai Wakil Bupati Siak.
"Kita tidak tahu waktu itu Alfedri sebagai pelaksanaan harian (Plh) atau pejabat sementara (Pjs). Apakah kewenangan yang diberikan kepada Alfedri saat itu selayaknya sebagai bupati. Sebab SK Pjs atau Plh-nya saja kala itu kita tidak tahu. Kalau SK Alfedri sebagai bupati definitif sisa masa jabatan 2016-2021, dan SK saat ini ada sama KPU. Yang SK lain tak ada," kata dia.
"Nah, isi SK pengganti itu kita tidak tahu kewenangan yang bersangkutan sejauh mana saat itu. Misalnya kayak gini, Asisten Setdakab Siak berangkat naik haji, tentu ada Plh-nya. Nah, kewenangan Plh ini sama nggak dengan kewenangan Asisten yang berangkat haji itu. Di situ kita tidak tahu. Intinya, semua itu akan diketahui saat yang bersangkutan mendaftar ke KPU, datanya kita verifikasi dan dicocokkan dengan rancangan PKPU," tambahnya.
Berita Lainnya
Apresiasi KPU, Ketua DPRD Siak: keberatan silahkan gugat
19 May 2019 20:40 WIB
Ketua KPU Lantik 70 Anggota PPK Siak
24 September 2010 19:59 WIB
Lagi, Kasmarni perpanjang masa jabatan kades
13 September 2024 21:55 WIB
Perpanjang masa jabatan, Bupati Bengkalis minta Kades dan BPD tingkatkan pengabdian
12 September 2024 18:20 WIB
38 Kades dan 818 BPD dapat perpanjangan masa jabatan dari Bupati Bengkalis
11 September 2024 19:16 WIB
DPRD Inhil gelar rapat paripurna akhir masa jabatan Bupati dan Wabup Inhil
21 November 2023 13:57 WIB
Di akhir masa jabatan, Catur lantik Kepala Dinas
06 April 2022 16:31 WIB
Bupati Bengkalis Pamitan Jelang Berakhir Masa Jabatan
23 July 2015 10:55 WIB