Bengkalis (ANTARA) - Sebanyak 12 Kepala Desa (Kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Bengkalis dan Bantan diperpanjang masa jabatannya melalui pelantikan oleh Bupati Bengkalis Kasmarni di halaman Kantor Camat Bengkalis, Jumat.
Kasmarni mengucapkan selamat dan tahniah kepada Kades, BPD yang telah dikukuhkan perpanjangan masa jabatan dan keanggotaannya. Merupakan wujud implementasi dari Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014.
"Dimana masa jabatan Kades dan BPD ditetapkan menjadi 8 tahun dari sebelumnya hanya 6 tahun," kata Bupati Bengkalis.
Pada kesempatan itu Bupati Kasmarni juga mengucapkan selamat dan tahniah kepada anggota satuan Linmas Desa/Kelurahan Kecamatan Bengkalis dan Bantan ke depannya diharapkan dapat menjalankan tugas serta fungsi dengan baik dan penuh rasa tanggungjawab.
Melalui perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD diharapkan dapat memperkuat komitmen untuk melakukan hal yang terbaik bagi kemajuan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat agar bersama-sama melanjutkan pembangunan yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera.
"Kami sangat berharap bapak/ibu mampu memanfaatkan sisa masa jabatan dengan menunjukkan kinerja yang berkualitas melalui inovasi serta pelayanan yang lebih baik," harap Bupati Kasmarni.
Adapun 12 kades yang dikukuhkan Bupati Bengkalis yakni, Kecamatan Bengkalis berjumlah 8 orang terdiri dari Muhammad Saimin (Kades Penebal), Arifin (Tameran), Muhammad Syaifuddin (Air Putih), Mansur (Teluk Latak), Dasril (Kelapapati), Tamrin (Sebauk), Suhaimi (Ketamputih), Suswanto (Wonosari).
Kemudian, 4 Kades dari Kecamatan Bantan yakni Rahayu Nendang (Kades Selatbaru), Jamaluddin (Kembung Luar), Muhammad Nurin (Muntai), Ismail (Teluk Lancar).