21 ton bawang bombai ilegal asal Malaysia gagal diselundupkan

id Bawang bombai ilegal,Ditreskrimsus Polda Riau,Bombai ilegal

21 ton bawang bombai ilegal asal Malaysia gagal diselundupkan

Pengungkapan kasus penyelundupan bawang bombai ilegal asal Malaysia. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Ditreskrimsus Polda Riau menggagalkan upayapenyelendupan sebanyak 3 ribu karung bawang bombai seberat 21 ton ilegal asal Malaysia ke wilayah Riau pada Rabu (22/5).

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi saat pengungkapan kasus, Kamis, menjelaskan ribuan karung ini berasal dari Malaysia dan masuk tanpa izin.

"Bawang-bawang ini berasal dari Pahang, Malaysia. Dibawa dengan kapal kayu dan berlabuh di Pelabuhan Mapala, Desa Tamiang, Kabupaten Bengkalis," sebut Kombes Nasriadi.

Bawang tersebut kemudian dipindahkan ke dalam tiga truk. Selanjutnya aparat kepolisian yang telah membuntuti menghentikan truk di Gerbang Tol Pekanbaru, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai.

"Ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu FH, SB dan NP," lanjutnya.

Berdasarkan hasil interogasi, ribuan bawang bombai ini akan dibawa ke Pasar Induk Keramat Jati, Jakarta Timur.

Diuraikan Kombes Nasriadi, adapun peran FH merupakan pemilik barang yang memesan bawang dari Malaysia. Sedangkan SB berperan sebagai perantara FH dengan pembeli, dan NP yang menunggu barang di Jakarta untuk dipasarkan.

"Hasil pemeriksaan, FH mengeluarkan modal Rp300 juta untuk membeli bawang. Apabila berhasil terjual, ia akan mendapatkan keuntungan dua kali lipat," ujar Kombes Nasriadi.

Ini merupakan aksi kedua FH. Sebelumnya, ia telah berhasil memasarkan bawang yang selundupan asal Malaysia.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan atas pasal 86 UU RI nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan Jo PermentanNomor 43 tentang karantina tumbuhan.

"Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara dengan denda sebanyak Rp600 juta," pungkas Kombes Nasriadi.