Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau Tengku Fauzan Tambusai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu sore.
Fauzan mengenakan kemeja putih dan rompi oranye tersenyum sebelum memasuki mobil yang membawanya ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan penyimpangan pengolahan dana sekretariat APBD Riau ini terjadi pada periode September-Desember 2022. Fauzan saat itu menjabat sebagai Plt Sekretaris Dewan di DPRD Riau.
"Setelah diperiksa dan dilakukan gelar perkara, penyidik berkesimpulan adanya dugaan tipikor penyimpangan pengelolaan anggaran pada sekretariat DPRD Riau di periode tersebut," terang Bambang kepada awak media.
Kemudian dikatakannya, Tim Pidana Khusus (pidsus) Kejati Riau menetapkan TFT sebagai tersangka setelah cukupnya dua alat bukti atas perkara ini.
TFT disangkakan melanggar pasal 2 UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun modusnya dengan melakukan perjalanan fiktif. Fauzan selaku Plt Sekwan Riau memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan dinas periode Oktober-Desember 2022.
Adapun dokumen yang diminta untuk disiapkan berup nota dinas, surat perintah tugas (SPBD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan dana transportasi, boarding pass, serta tagihan hotel.
Setelah semua dokumen terkumpul, TFT selaku pengguna anggaran menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut.
"TFT juga memerintahkan K selaku pejabat pelaksana teknik kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi Kasubag," papar Bambang.
Setelah uang perjalanan dinas tersebut masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut dalam perjalanan fiktif ini, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama pegawai yang dipakai sebagai upah tanda tangan.
Selebihnya setelah diberikan pencairan kepada nama yang tercatut, sebanyak Rp2,3 miliar diterima TFT
"Uang ini digunakannya untuk kepentingan pribadinya," katanya.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau Iman Khilman menambahkan, hingga saat ini telah sembilan orang yang diperiksa atas perkara ini.
"Hingga ini tersangka masih satu orang. TFT ditaha 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk," pungkasnya.
Berita Lainnya
Mantan Kadisdik Rohil Dan Dua Orang Rekannya Ditahan Kejati Riau
25 January 2017 20:30 WIB
Mantan Sekwan Riau dituntut 8 tahun penjara atas dugaan SPPD fiktif
07 November 2024 16:49 WIB
Sidang perdana, mantan Sekwan DPRD Riau diduga rugikan negara Rp2,3 M
11 September 2024 20:53 WIB
Mantan Sekwan Riau segera hadapi meja hijau
14 August 2024 13:15 WIB
Berkas dugaan korupsi anggaran di Setwan Riau dinyatakan lengkap
12 August 2024 17:29 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB