Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak siap memberikan bantuan pendampingan bagi anak yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan pengasuhnya di Malang, Jawa Timur, baik pendampingan secara hukum maupun psikologis.
"Kami pun siap memberikan bantuan pendampingan bagi korban, baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Senin.
KemenPPPA pun telah terhubung dengan keluarga korban untuk melakukan kunjungan dan memberikan pemulihan traumatis kepada korban melalui pendampingan psikolog.
"Pendampingan ini akan dilakukan dengan menyesuaikan kesiapan keluarga dan tetap menghormati ruang dan privasi keluarga korban," kata Nahar.
Nahar mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan cepat dan adil.
Pihaknya menegaskan KemenPPPA akan mengawal penanganan kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
"Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa anak korban dan keluarga mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Nahar.
Nahar menyampaikan pelaku diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak yang melanggar pasal 76C dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta jika korbannya mengalami luka berat.
Sebelumnya, kasus kekerasan terhadap anak (3) yang dilakukan oleh pengasuh berinisial IPS (27) menjadi perbincangan di sosial media pasca ibunda korban mengunggah rekaman CCTV penganiayaan anaknya di sosial media.
Penganiayaan dilatarbelakangi karena pelaku merasa jengkel terhadap korban anak yang menolak diobati lukanya.
Pelaku IPS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Malang Kota.
Baca juga: Menteri PPPA temui bocah 12 tahun hamil korban kekerasan
Baca juga: Peringati Hari Anak Sedunia KPPPA ajak anak ikuti Virtual Education Tour
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB