Polda Riau gagalkan peredaran sabu ke Jakarta, modusnya disimpan di kulkas

id Narkoba di Pekanbaru,Polda Riau

Polda Riau gagalkan peredaran sabu ke Jakarta, modusnya disimpan di kulkas

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat pengungkapan kasus peredaran narkoba yang akan dikirimkan ke Jakarta. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Ditnarkoba Polda Riau mengamankan 7 kilogram sabu dan 999 butir pil ekstasi dari enam tersangka yang diringkus di Kota Pekanbaru dan Dumai, Jumat (26/1).

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti di Pekanbaru, Senin, menjelaskan jaringan ini telah berkali-kali mengirimkan barang haram ini ke Jakarta.

Para tersangka berinisial Z (46), A (44), DH (40), J (41), IA (33) dan D (41) memiliki peran yang berbeda-beda.

"Mereka sudah lima kali melakukan pengiriman ke Jakarta. Totalnya sebanyak 25 kilogram sempat masuk ke Jakarta," terangnya kepada awak media.

Lanjut Kombes Manang, modusnya dengan menyimpan narkoba jenis sabu ke dalam kulkas mini dan dikemas seolah paket yang akan dikirimkan ke Jakarta.

Sedangkan pil ekstasi yang berjumlah hampir seribu ini rencananya akan dikirimkan ke Pulau Kalimantan.

"Yang kami sita ini merupakan sisa barang bukti yang dikirim," ujarnya.

Barang haram ini, dikatakan Manang, diduga berasal dari luar negeri dan masuk dari perairan Riau. Para tersangka diyakini juga pemasok di Pekanbaru sebelum dikirimkan ke Jakarta.

"Pelaku mengaku menerima upah antara Rp10 juta hingga Rp30 juta untuk sekali pengiriman," sambungnya.

Setelah dilakukan serangkaian pengembangan, polisi akhirnya mengendus keberadaan cukong pemilik sabu yang berada di Kota Dumai.

"Bosnya kami tangkap di Kota Dumai inisial D. Kami menyita bukti pengiriman sabu yang diselundupkan dalam kulkas. Sabu itu dikirim melalui jasa ekspedisi," tambah Kombes Manang.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 AYAT (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.