Bawaslu: Pemasangan alat peraga kampanye tidak boleh membahayakan masyarakat

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,Bawaslu

Bawaslu: Pemasangan alat peraga kampanye tidak boleh membahayakan masyarakat

Tangkapan layar - Pengendara tertimpa baliho Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Jalan Auto Ringroad Nomor 18 RT 004/001 Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (26/12/2023). (ANTARA/CCTV warga/aa.)

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mengimbau kepada peserta pemilu untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di zona terlarang yang dapat membahayakan masyarakat, termasuk penggunaan jalan.

"Kampanye semestinya mencerahkan, bukan justru membahayakan pengguna jalan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Karena itu, Bawaslu DKI juga mengimbau kepada peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan yang ada dengan tidak memasang APK di zona-zona terlarang. Zona larangan itu telah ditetapkan dengan berbagai pertimbangan, salah satunya kenyamanan dan keselamatan bersama.

Benny mencontohkan baliho calon legislatif (caleg) dari salah satu partai beberapa waktu lalu di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat yang jatuh hingga menimpa warga yang sedang melintas di jalan.

Dia menegaskan, sudah seharusnya seluruh peserta pemilu dari partai politik maupun perorangan memiliki kewajiban menjaga dan menertibkan APK-nya sesuai Pasal 25 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Peserta pemilu sendiri mestinya memberikan pendidikan politik yang benar," kata Benny.

Adapun wilayah DKI Jakarta, KPU telah mengatur sejumlah lokasi yang menjadi terlarang untuk dipasangi APK oleh peserta Pemilu 2024.

Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

KPU DKI melarang peserta Pemilu 2024 memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi.

Berikutnya, gedung dan fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jalan protokol serta sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan.