4,2 juta PMI ilegal tersebar di luar negeri

id PMI ilegal,Bp2mi

4,2 juta PMI ilegal  tersebar di luar negeri

BP2MI dan stakeholder saat rapat koordinasi lintas sektoral penanganan & pencegahan TPPO PMI di lintas perbatasan laut. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 4,2 juta pekerja migran Indonesia (PMI) tidak tercatat secara resmi dan dipastikan menjadi korban penempatan ilegal di luar negeri.

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat 586 korban penempatan PMI ilegal digagalkan keberangkatannya di Riau sejak tahun 2022 hingga Oktober 2023.

Plt Deputi Penempatan dan Pelindungan kawasan Eropa dan Timur Tengah Brigjen Pol Dayan Victor Imanuel Blegur di Pekanbaru, Senin, menyebutkan perbatasan perairan menjadi jalur penempatan unprosedural PMI, salah satunya di Provinsi Riau.

Daerah perbatasan seperti Kabupaten Dumai, Bengkalis, Rokan Hilir dan Kepulauan Meranti merupakan lokasi yang seringkali dimanfaatkan para sindikat.

"Maka memang sangat diperlukan koordinasi yang luar biasa oleh seluruh stakeholder untuk penanganan dan pencegahan TPPO PMI di lintas perbatasan laut," ucapnya kepada awak media.

Oleh karena itu BP2MI terus menguatkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Tujuannya agar perlindungan terhadap PMI bisa dilakukan secara maksimal.

Menurutnya, tingginya angka PMI ilegal disebabkan masyarakat tidak mengetahui dampak buruk dari TPPO. Selain itu masyarakat juga kurang informasi terkait keberangkatan resmi PMI sesuai prosedur.

"Kita berharap masyarakat jangan sampai terbujuk rayu sindikat. Di sisi lain kita juga menjelaskan bahwa ada proses pemberangkatan pekerja kita yang legal dan sesuai kompetensi," lanjutnya.

Dikatakan Dayan, ada sekitar 80 negara yang berlaku penempatan secara prosedural untuk para pahlawan devisa seperti Jepang, Jerman dan Korea Selatan. Adapun negara yang saat ini cukup banyak penempatan PMI yaitu Arab Saudi dan Malaysia.

Disinggung terkait upaya pemulangan yang dilakukan pihaknya terhadap PMI, Dayan memastikan negara akan mengambil tindakan.

"Tentunya perlindungan terhadap WNI di luar negeri adalah kewajiban negara. Tentu negara akan mengambil tindakan untuk melindungi," pungkasnya.