Sosialisasikan UU Pengawasan Pemilu, Bawaslu Meranti : jangan sampai parpol tersandung kasus

id Bawaslu Meranti ,Parpol di Meranti ,Pemilu 2024,Kampanye caleg di Meranti

Sosialisasikan UU Pengawasan Pemilu, Bawaslu Meranti : jangan sampai parpol tersandung kasus

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pengawasan Pemilu 2024 di Ballroom Grand Meranti Hotel, Selatpanjang, Senin (20/11/2023). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Meranti menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan pengawasan Pemilu 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri seluruh ketua dan sejumlah pengurus Parpol yang dilaksanakan di Selatpanjang, Senin.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal menegaskan kegiatan sosialisasi ini khusus untuk Bawaslu dengan Parpol saja. Sehingga bisa saling mengenal nantinya dan mengingatkan lagi soal aturan mainPemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

"Mulai 28 November sampai dengan 10 Februari 2024 akan masuk dalam tahapan kampanye, jadi kita bisa melakukan upaya pencegahan dan antisipasi yang dibahas dalam sosialisasi," ujar Syamsurizal.

Dia berharap forum yang difasilitasi oleh Bawaslu Meranti ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh ketua dan pengurus Parpol untuk berdiskusi. Dengan begitu dapat terwujud Pemilu yang sehat dan damai.

"Forum ini untuk forum diskusi. Karena ada aturan main yang harus dipatuhi. Bahkan juga ada sanksi. Kita tidak ingin ada parpol yang tersandung kasus pelanggaran Pemilu nantinya. Makanya kegiatan hari ini dapat dioptimalkan oleh seluruh ketua dan pengurus parpol," harap Syamsurizal.

Komisioner Bawaslu Meranti bidang Hukum dan Parmas, Rio Andika melaporkan bahwa seluruh Parpol di Meranti sudah memiliki kesadaran yang tinggi untuk melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) secara mandiri. Bahkan tingkat kesadarannya cukup tinggi se Riau.

"Pemilu tidak hanya saat hari H saja. Ada berbagai tahapan, sehingga dalam pelaksanaannya harus ada kolaborasi yang intens antara peserta dan penyelenggara. Yang tidak dibolehkan adalah kolusi. Namun jika sinergi dengan Parpol diperlukan, agar pemilu bisa berjalan lancar dan aman," ucap Rio.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kasi Pidum Kejari Kepulauan Meranti, Acep Viki Rosdinar dan KBO Intel Polres Meranti, Ipda Mada Surya Darmawan.