Jual sabu, pria pengangguran di Bengkalis ditangkap polisi

id polres Bengkalis,Kapolres bengkalis,kabupaten Bengkalis

Jual sabu, pria pengangguran di Bengkalis ditangkap polisi

Tersangka GA merupakan pria pengangguran yang ditangkap polisi karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Seorang pria pengangguran berinisial GA (29) terpaksa bermalam di hotel prodeo usai ditangkap Tim SatresNarkoba Polres Bengkalis karena menjual narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 0,70 gram.

Pria asal Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, ini nekat menjual barang haram serbuk putih itu dikarenakan tidak memiliki pekerjaan.

Kepada polisi, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang didapatkan dari tersangka Ade yang terlebih dahulu ditangkap polisi.

"Barang haram 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.70 gram, diakui tersangka miliknya, ia dapatkan dari Ade (sudah tertangkap)," kata Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, Senin (13/11).

Hasan menambahkan, kronologis penangkapan tersangka, pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Setelah diperoleh informasi yang akurat dan target yang sudah diketahui identitasnya itu pun langsung ditangkap saat berada di depan rumah jalan mawar kelurahan Balik Aam, Kecamatan Mandau.

"Saat tim melakukan penangkapan tersangka pun tidak melakukan perlawanan apa apa dan dilakukan penggeledahan maka benar ditemukan 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu siap edar dan turut diamankan satu handphone warna hitam sebagai barang bukti," terang Kasat Narkoba.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.