Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan asosiasi dan pelaku usaha Fintech P2P Lending konsisten meningkatkan literasi masyarakat akan besarnya risiko apabila meminjamkan informasi data pribadi kepada orang terdekat atau teman untuk mendapatkan pinjaman online (pinjol).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan masyarakat perlu menyadari risiko jika terjadi gagal bayar atau tunggakan kewajiban, maka penagihan akan dilakukan oleh Penyelenggara Fintech P2P Lending kepada pemilik data asli.
"Apabila orang yang meminjam informasi data pribadi tersebut menunggak dan gagal membayar kewajibannya kembali kepada Penyelenggara Fintech P2P Lending maka yang dirugikan adalah orang yang meminjamkan data pribadinya tersebut," kata Agusman kepada media di Jakarta, Rabu.
Selain itu, pemilik data asli berisiko tercantum di dalam blacklist database industri Fintech P2P Lending akibat gagal bayar atau tunggakan pinjaman yang dilakukan peminjam data.
Oleh karena itu, masyarakat harus bijaksana dan berhati-hati dalam menjaga keamanan dan penggunaan data pribadi untuk mencegah potensi kerugian di masa akan datang.
Berdasarkan Pasal 35 Peraturan OJK 10 Tahun 2022, OJK mewajibkan penyelenggara Fintech P2P Lending untuk memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna layanan antara lain dengan melakukan verifikasi identitas pengguna layanan dan keaslian dokumen.
Ketentuan tersebut bertujuan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan peminjaman data pribadi kepada orang yang tidak berhak.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menghentikan kegiatan operasional 1.466 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dalam periode 1 Januari sampai dengan 27 Oktober 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan selain pemberantasan entitas pinjol ilegal tersebut, dalam kurun waktu yang sama OJK dan satuan tugas juga menutup 18 entitas investasi ilegal.
Pada Oktober 2023, Satuan tugas telah melakukan pemblokiran terhadap 53 nomor telepon, 309 akun Whatsapp, dan 47 rekening bank.
Baca juga: Menkominfo minta masyarakat jauhi pinjol dan judi online
Baca juga: Waspadai penawaran pinjol ilegal jelang lebaran
Berita Lainnya
Lady Gaga dikabarkan akan tampil di upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024
26 July 2024 17:01 WIB
Presiden Jokowi akan resmikan Kawasan Industri Terpadu Batang
26 July 2024 16:49 WIB
Pengamat: Kepulauan Riau jadi motor pertumbuhan ekonomi Indonesia
26 July 2024 16:43 WIB
Indonesia dorong ASEAN-India perkuat kerja sama sektor pangan dan maritim
26 July 2024 16:33 WIB
Nilai tukar rupiah turun setelah rilis data klaim pengangguran awal mingguan AS
26 July 2024 16:25 WIB
Mendag Zulkifli Hasan sebut satgas temukan barang impor ilegal senilai Rp40 miliar
26 July 2024 16:14 WIB
Maroko laporkan 21 kematian yang disebabkan oleh gelombang panas
26 July 2024 15:55 WIB
Maskapai Garuda Indonesia-RS Mandaya jajaki kerja sama layanan kesehatan
26 July 2024 15:49 WIB