Palembang (ANTARA) - Sebanyak 30pekerja tambang batu bara di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, ditangkap karena melakukan aktivitas pertambanganilegal,Sabtu (29/10) kemarin.
Kepala Polres Muara Enim Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Supriadi saat pers rilis kasus tersebut di Mapolres Muara Enim, Minggu.
Ia menjelaskan dalam penangkapan ini, polisi mengerahkan sebanyak 202 personel yang terdiri atas 158 personel Kepolisian Polres Muara Enim dan 44 personel dari Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sumsel.
Para personel itu menyusuri sekitaran Desa Tanjung Lalang dan Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, yang menjadi lokasi penambangan batu bara ilegal.
Kapolres menjelaskan dari 30 orang pelaku yang ditangkap itu, satu orang diduga pemilik tambang, dua orang operator eskavator, lima orang pencatat, tujuh orang helper, empat orang sopir, dan satu orang diduga penambang karungan.
Selain itu, juga terdapat empat orang pekerja sebagai pengarung, satu orang sopir pembeli batu bara ilegal, dua orang diamankan saat sedang berada di lokasi dan tiga orang diduga sebagai pembeli batu bara hasil tambang ilegal.
Sedangkan barang bukti yang disita masing-masing tujuh unit alat berat jenis Eskavator PC 200, dua buah jeriken berisikan solar, tiga unit sepeda motor tanpa nomor polisi, satu unit mobil Toyota Land Cruiser tahun 95 Nopol D 1094 PQ, dua karung berisikan batu bara yang masing-masing berisi sekitar 40 kilogram.
Selain itu, 10 buah buku catatan berisikan catatan DO pertambangan batu bara ilegal (PETI), empat unit mobil dump truk merek Hino(Nopol F 8606 SH warna merah, BG 8151 GC warna Hijau, BG 9562 K warna Merah dan BG 8151 GC), dan satu unit mobil Suzukipikap warna hitam B 9541 CAD.
"Dari seluruh pelaku yang ditangkap, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Muara Enim dan semuanya juga telah dilakukan tes urine oleh Satres Narkoba Polres Muara Enim," katanya.
Saat ini, ini para pelaku masih diperiksa penyidik dan mereka memenuhi unsur pidana terhadap pelanggaran Undang-Undang Minerba.
Sedangkan pelaku yang positif narkoba akan dilakukan rehabilitasi ke Panti Rehabilitasi Narkoba di luar tersangka yang dikenakan pidana UU Minerba.
Para pelaku diduga melanggar UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Berita Lainnya
FPAN kesal, ratusan truk angkutan batu bara bertonase tinggi rusak jalan provinsi di Inhu
02 August 2024 17:46 WIB
Truk pengangkut batu bara di Inhu ganggu kenyamanan lalu lintas
04 May 2024 17:57 WIB
Basarnas berupaya evakuasi dua warga Lebak yang tertimbun galian batu bara
29 April 2024 12:01 WIB
Tambang batu bara punya daya rusak lingkungan
14 April 2024 14:17 WIB
Jejak teknologi Belanda di tambang Ombilin Sumbar
17 March 2024 11:12 WIB
Layanan kereta batu bara sudah kembali normal
09 March 2024 20:29 WIB
Presiden Jokowi tinjau fasilitas konversi sampah jadi bahan bakar batu bara di Cilacap
02 January 2024 12:32 WIB
Kriminal kemarin, tersangka kasus produksi film dewasa dan industri batu bara ditutup
16 September 2023 10:22 WIB