Pekanbaru Berikan Sanksi Camat Lalai Urus Sampah

id pekanbaru berikan sanksi camat lalai urus sampah

   Pekanbaru Berikan Sanksi Camat Lalai Urus Sampah

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Aparat Pemerintah Kota pekanbaru, Riau, memberikan sanksi kepada para camat dan lurah yang dianggap lalai dalam mengurus sampah di wilayah mereka masing-masing.

"Hampir tiap kecamatan ada tempat pembuangan sampah liar, maka harus ditertibkan, bagi yang tidak mampu agar mundur dari jabatan," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT di Pekanbaru, Kamis.

Pernyataan tersebut sehubungan belakangan ini warga mengeluh karena banyak sampah berserakan di komplek perumahan dan jalan alternatif sehingga menimbulkan bau busuk.

Bahkan tempat sampah liar juga bermunculan seperti di Kecamatan Payung Sekaki, Tampan, Marpoyan Damai, serta Rumbai Pesisir menyebabkan lingkungan sekitar menjadi kumuh.

Menurut dia, bila camat tidak mampu mengurus masalah sampah di wilayahnya, maka lebih baik mundur dari jabatan sebelum diberikan sanksi tegas.

Dia mengatakan hal itu jangan dianggap sepele karena masalah sampah adalah serius, maka camat harus keliling dan mengajak lurah untuk memantau kondisi kebersihan lingkungan.

Sampah yang dalam kondisi sudah membusuk tentu meresahkan warga, hal itu harus segera diatasi tanpa menunggu perintah dari atasan untuk diselesaikan.

Demikian pula sampah yang belum terangkut ke tempat pembuangan akhir di Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, untuk segera dibuang agar lingkungan menjadi bersih.

Volume sampah di Kota Pekanbaru rata-rata mencapai 450 ton per hari yang tersebar pada 12 kecamatan dan 58 kelurahan.

Namun sampah yang dibiarkan membusuk adalah yang berasal dari rumah tangga dan pasar tradisional.

Pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkot Pekanbaru telah menyerahkan pengurusan sampah kepada masing-masing camat dengan menyediakan kendaraan bak terbuka.