Syahrul Yasin Limpo resmi tersangka korupsi di Kementan

id KPK, Syahrul Yasin Limpo, SYL, Korupsi di Kementan, Hukum

Syahrul Yasin Limpo resmi tersangka korupsi di Kementan

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyapa wartawan saat tiba di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Menurut Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, politikus Partai Nasdem itu menyiapkan tim gabungan untuk mendampingi dalam perkara hukum di KPK. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi tersangka dugaan korupsi kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Rabu malam.

"Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka: SYL (Syahrul Yasin Limpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian," ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu siang, KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian PertanianRI.

KPK juga mengumumkan dua tersangka lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Selain itu, dua tersangka lain telah mengonfirmasi ke KPK tidak bisa hadir.

"Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan," terang Ali pada Rabu petang.

SYL juga telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.