Jimly Asshiddiqie sebut perlu aturan pisahkan soal parpol dan ormas

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,ormas

Jimly Asshiddiqie sebut perlu aturan pisahkan soal parpol dan ormas

Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie (dua kanan) berfoto bersama panelis dan moderator forum diskusi Indonesian IYDF yang digelar oleh Foreign Policy Community Indonesia (FPCI) di Jakarta, Jumat (6/10/2023). (ANTARA/Uyu Septiyati Liman)

Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan perlu dibuat aturan yang memisahkan antara partai politik (parpol) dan organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Kini, setiap partai memiliki ormasnya masing-masing, yang (ormas itu seharusnya) akan ikut bubar jika partai tersebut dibubarkan oleh hukum," kata Jimly dalam forum diskusi Indonesian Youth Democracy Forum (IYDF) yang digelar Foreign Policy Community Indonesia (FPCI) di Jakarta, Jumat malam (6/10).

Menurut anggota DPD RI itu, saat ini ormas menjadi salah satu dari empat cabang baru kekuasaan selain negara, korporasi, dan media.

"Ada empat cabang kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif, dan mixed function (lembaga yang memiliki dua peran atau lebih). Namun, kini ada empat cabang lain, yaitu negara, ormas, korporasi, dan media," jelasnya.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan bahwa totalitarianisme gaya baru akan muncul jika kepala negara dapat menguasai keempat cabang baru kekuasaan tersebut.

"Saya suka sikap ketua umum PBNU yang kini menjabat (Yahya Cholil Staquf), yang menjauhkan organisasinya dari partai politik apa pun," tambah Jimly.

Selain itu, Jimly menyatakan perlu dirumuskan pula aturan yang melarang adanya rangkap jabatan dan konflik kepentingan, agar tidak ada friksi yang dapat merusak demokrasi di Indonesia.

"Konflik kepentingan antara bisnis dan politik sekarang banyak terjadi di mana-mana," katanya.

Oleh karena itu, dia menyarankan untuk kembali mempertimbangkan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945 karena banyak aturan di dalamnya yang justru menghambat pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

"Banyak pasal yang membuat implementasi demokrasi di Indonesia menjadi kurang baik, misalnya DPD tidak diberikan kekuasaan (kewenangan membentuk undang-undang)," ujar Jimly.

Forum diskusi IYDF bertajuk "Protecting Democracy in the 21st Century: The Role of the Youth" merupakan penutup dari rangkaian program IYDF yang pelaksanaannya juga didukung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Konrad-Adenauer-Stiftung (KAS) Indonesia.

IYDF diikuti oleh 20 pemuda dari seluruh penjuru Indonesia untuk berdialog dengan lembaga dan ormas di seluruh Indonesia dalam merumuskan pernyataan bersama yang berisi rekomendasi mereka untuk membuat pelaksanaan demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik.

Baca juga: Menkopolhukam Mahfud MD minta ormas Islam kawal Pemilu 2024 berjalan sesuai jadwal

Baca juga: Bawaslu Kampar ajak ormas dan kaum disabilitas awasi pemilu