Pekanbaru (ANTARA) - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengungkap dan memusnahkan 65 kilogram sabu yang diamankan dari dua tersangka hasil pengungkapan beberapa waktu, Selasa.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Kasihan Rahmadi saat diwawancara usai pemusnahan menjelaskan tersangka SA dan A diringkus di dalam mobil CRV di Jalan Semar, Kecamatan Tampan, Jumat (8/9) lalu. Di dalam mobil ditemukan 55 bungkus narkotika.
Keduanya sempat mencoba melarikan diri dan merebut senjata petugas sehingga mau tak mau dilepaskan timah panas padanya.
Setelah dilakukan pengembangan, di hari yang sama ditemukan 10 bungkus sabu yang disembunyikan SA di rumahnya di Jalan H. Ali Akbar, Kecamatan Rumbai Pesisir.
"Ini jaringan internasional dari Malaysia. Rencananya barang haram ini akan diedarkan di Sumatera Utara serta Pekanbaru dan sekitarnya," terang Rahmadi.
Tersangka SA dan A menerima langsung narkoba dari becak laut dan dikumpulkan di satu tempat. Kemudian keduanya juga yang mengantarkan langsung ke pembeli.
"Keduanya sedang dalam proses penyidikan. Polresta Pekanbaru tengah berupaya mengumpulkan bukti lain untuk mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU)-nya," tambah Rahmadi.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Lainnya
DJ jual ekstasi dibekuk polisi di Pekanbaru
16 December 2024 16:29 WIB
Pengedar 20 kg sabu di Pekanbaru divonis hukuman mati
11 December 2024 21:52 WIB
Lapas Perempuan di Pekanbaru berupaya ubah prilaku puluhan WBP pencandu narkoba
28 November 2024 16:13 WIB
Polda Riau ungkap 171 kasus narkoba dalam sebulan
21 November 2024 11:23 WIB
Polisi amankan narkoba serta senjata api dari pria di Pekanbaru
19 November 2024 15:15 WIB
Pasutri di Pekanbaru nekat edarkan narkoba
19 November 2024 14:35 WIB
Puluhan tersangka diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru
05 November 2024 18:08 WIB
Polisi imbau warga jauhi narkoba hingga sampaikan pesan pilkada damai
04 November 2024 15:40 WIB