BK DPRD Bengkalis rekomendasikan pemberhentian Khairul Umam dan Syahrial dari jabatannya

id dprd bengkalis,mosi tak percaya,bk dprd,kaetua dprd bengkalis,kahirul umam,rekomendasi

BK DPRD Bengkalis rekomendasikan pemberhentian Khairul Umam dan Syahrial dari jabatannya

Ketua BK DPRD Bengkalis Feri Situmeang (tengah) bersama anggota telah melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi terkait mosi tak percaya 37 anggota DPRD Bengkalis terhadap Ketua DPRD Kahirul Umam dan Wakil Ketua Syahrial dan mengeluarkan rekomendasi untuk pemberhentian keduanya dari jatan sebagai pimpinan dewan. (ANTARA/tangkapan layar)

Bengkalis (ANTARA) - Badan Kehormatan (BK) pada sidang paripurna yang digelar, Selasa (19/9) malam, mengeluarkan rekomendasi terhadap Kahirul Umam dan Syahrial untuk melepaskan jabatan dari Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis.

Rekomendasi ini keluar buntut dari mosi tak percaya yang dilayangkan 37 anggota DPRD terhadap dua pimpinan tersebut dan rekomendasi tersebut dibacakan Ketua BK Feri Situmeang itu ditindaklanjuti pimpinan sidang Syofyan didampingi Syaiful Ardi.Syofyan menanyakan ke sidang apa sepakat dengan hasil rekomendasi BK dan sidang pun menyepakatinya.

"Sidang sepakat memberhentikan Khairul Umam dan Syahrial dari pimpinan DPRD Bengkalis. Mekanisme pergantiannya kita serahkan ke partai masing-masing," jelas Syofyan.

Dikatakan Sofyan, paripurna penyampaikan rekomendasi BK yang dilaksanakan usai paripurna perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2023 disepakati oleh sidang. Artinya, keputusan itu merupakan keputusan tertinggi dan harus dihormati.

"Apapun bahasanya, yang menonaktifkan lah yang melepaskan jabatannya lah. Yang jelas intinya memberhentikan Khairul Umam dan Syahrial dari pimpinan DPRD Bengkalis, " tegas Syofyan.

Sementara itu Ketua BK DPRD Bengkalis, Feri Situmeang yang membacakan surat keputusan dan rekomendasi terkait Mosi tidak Percaya terhadap kepemimpinan Khairul Umam dan Syahrial itu menjelaskan bahwa BK telah melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 10 Ayat 1 Huruf b DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis terkait adanya pengajuan 37 orang anggota DPRD Kabupaten Bengkalis kepada BK berupa Mosi tidak percaya tersebut.

Dalam aduan yang diterima BK pihaknya telah dua kali mengundang Khairul Umam dan Syahrial untuk melakukan klarifikasi tetapi tidak memenuhi undangan.

Menimbang bahwa hak membela diri tersebut tidak digunakan, kemudian disertai keterangan dari 37 anggota yang menandatangani mosi tidak percaya dan bukti yang diajukan didapat fakta bahwa terdapat aksi Walkout oleh 37 anggota ketika melakukan Bimtek di Pekanbaru dan agenda Banmus karena tidak bersedia dipimpin oleh H. Khairul Umam.

Karena hal tersebut, berdasarkan aturan yang ada, maka BK merekomendasikan untuk di-paripurnakan agar H. Khairul Umam dan Syahrial melepaskan jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.

"Merekomendasikan untuk di-paripurnakan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis agar Khairul Umam dan Syahrial melepaskan jabatan sebagai Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2019-2024," jelasnya.