Pekanbaru (ANTARA) - Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Pekanbaru berinisial OA dan PR menjadi tersangka usai saling melapor atas tindak pidana penganiayaan ke pihak kepolisian setempat.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino di Pekanbaru, Selasa, menjelaskan kejadian tersebut mendapat perhatian publik setelah tersebar informasi bahwa hanya OA saja yang dijadikan tersangka.
“Sebenarnya kami dari Polsek Tenayan Raya menetapkan keduanya menjadi tersangka. Bukan hanya OA,” terangnya melalui pesan.
Dikatakannya, penetapan tersebut tentunya sudah melalui SOP penyidikan di pihak kepolisian dan sudah memenuhi lebih kurang dua alat bukti.
“Sebelumnya keduanya terlibat perselisihan terkait penagihan uang perkerjaan pembangunan rumah yang telah dikerjakan. Namun masih ada selisih mengenai upah. OA kemudian menagih selisih ke PR dan mereka berdua saling melakukan tindakan penganiayaan,” ungkapnya.
Keduanya kemudian sama-sama membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya terkait apa yang dialaminya.
"Kami memproses kedua laporan tersebut dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka sesuai hasil penyidikan secara profesional,” pungkasnya.
Pihaknya dari Polsek Tenayan Raya mempersilahkan kedua belah pihak agar menyelesaikan jalan kekeluargaan, sebelum berkas perkara kasus tersebut dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Berita Lainnya
Sheila On 7 akan konser di Pekanbaru, ini harga tiketnya
23 April 2024 10:47 WIB
Kanwil Kemenkumham Riau mengajar tentang kekayaan intelektual di SMK Pekanbaru
26 March 2024 10:15 WIB
Ada 99 titik panas di Riau
23 March 2024 11:15 WIB
Tukang ojek di Pekanbaru edarkan sabu dari Naldo untuk beli susu anaknya
22 March 2024 21:40 WIB
Kanwil Kemenkumham Riau gelar sosialisasi penanganan dan pengamanan pengungsi di Pekanbaru
27 February 2024 13:12 WIB
Larikan Rp70 juta dari SPBU, pria di Pekanbaru dibekuk polisi
21 February 2024 14:09 WIB
Perpanjang siaga darurat banjir PTPN IV PalmCo Regional 3 perkuat stok bantuan BPBD Pekanbaru
21 February 2024 11:10 WIB
Murid SMP Negeri 13 Pekanbaru bersemangat ikuti DJKI mengajar
17 February 2024 11:23 WIB