Kunker ke Desa Titi Akar, Bupati janji tuntaskan pembangun

id pemkab bengkalis,bupati bengkalis,desa titi akar,kecamatan rupat utara,kabupaten bengkalis

Kunker ke Desa Titi Akar, Bupati janji tuntaskan pembangun

Bupati Bengkalis KAsmarni disambut kesenian barangsai ketiak melakukan kunjungan kerja ke Desa Titi Akar KEecamatan Rupat Uta. (ANTARA/HO-Diskominfotik)

Bengkalis (ANTARA) - Bupati Bengkalis Kasmarni saat kunjungan kerja (kunker) ke Desa Titi Akar mengungkapkan, terkait pembangunan infrastruktur berjanji dan memiliki keinginan agar desa-desa yang terpencil, terpelosok, tertinggal bisa mendapatkan akses infrastruktur yang baik, namun karena keterbatasan anggaran daerah, membuat pembangunan infrastruktur harus dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan skala prioritas.

"Sejak tahun 2021 kami telah membangun infrastruktur jalan dari Pangkalan Nyirih menuju Titi Akar sepanjang 154 meter, kemudian tahun 2022 sepanjang 445,5 meter dan pada tahun 2023 ini sepanjang 575 meter. Target kami tahun depan semuanya akan tuntas", ujar Kasmarni, Jumat (4/8),

Kasmarni juga mengucapan terima kasih serta penghargaan yang tinggi kepada Pemerintahan Desa serta segenap elemen masyarakat Desa Titi Akar, yang dengan antusiasnya menyambut kehadirannya, selain itu ia telah punya keinginan untuk berkunjung ke Desa ini, untuk bersilaturrahmi, bertatap muka sekaligus ingin melihat dari dekat kondisi pembangunan, pemerintahan serta sosial kemasyarakatan yang ada di Desa Titi Akar ini.

"Namun karena kami masih disibukkan dengan kegiatan pemerintahan, guna memperjuangkan berbagai harapan, keinginan, kebutuhan serta cita-cita masyarakat, baik di tingkat provinsi dan pemerintah pusat, maka baru hari ini kami berkesempatan hadir" ucap Kasmarni.

Saat ini Desa Titi Akar dijabat Pelaksana Tugas karena Kepala Desa nya tersangkut permasalahan hukum dan saat ini sedang dalam berproses di pengadilan. Jadi mungkin ada masyarakat yang bertanya, kenapa tidak dilaksanakan Pilkades pergantian antar waktu atau penunjukan penjabat kepala desa saja.

"Untuk pelaksanaan Pilkades pergantian antar waktu, dapat kita lakukan apabila telah ada putusan yang inkrah serta masa jabatan kepala desanya lebih dari satu tahun, jika kurang dari satu tahun, maka kita hanya dapat menunjuk penjabat kepala desa," jelas Kasmarni. (iinfotorial)