Pelaku cabul anak usia 5 tahun ditangkap Polsek Tambang

id Cabul

Pelaku cabul anak usia 5 tahun ditangkap Polsek Tambang

Twrsangka pelaku cabul. (ANTARA/

Bangkinang Kota (ANTARA) - Pria berinisial RI (32) warga Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau tega cabuli anak tirinya yang masih berumur 5 tahun hingga berkali-kali. Perbuatan bejatnya diketahui oleh istrinya sendiri pada Jumat (28/7).

Ibu korban S (31) tidak terima atas kelakuan suaminya itu, maka ka langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang.

"Usai terima laporan dan melakukan pemeriksaan dan visum korban, maka pelaku langsung kita tangkap pada Senin (1/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB," kata Kapolres Kampar Ronald Sumaja melalui Polsek Tambang Marupa Sibarani, Rabu.

Dijelaskan Kapolsek, awalnya ibu korban pulang ke rumah dan melihat celana dalam korban terdapat bercak darah dan saat korban buang air kecil mengeluarkan darah lalu Ibu korban menanyakan kepada korban akan tetapi korban tidak mau mengatakan.

"Nah pada Sabtu (29/7) sekira pukul 12 00 WIB membawa korban ke Puskesmas di Pekanbaru dan di sanalah terungkap bahwa korban ada luka robek di bagian kemaluannya," ungkap Kapolsek.

Selanjutnya, Mutiara Anisa dari Dinas Sosial provinsi Riau mendatangi Ibu korban dan menanyakan kepada korban apa yang dialaminya.

"Dengan polos korban menceritakan semua perbuatan ayah tirinya itu dengan menutup mulut lalu mencabuli korban," terang Marupa.

Mendengarkan hal itu, ibu korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Tambang dan usai terima laporan itu kita langsung memeriksa korban, para saksi dan bukti sudah lengkap maka pelaku langsung kita tangkap pada Senin (1/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

"Kanit Reskrim dan anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya," jelas Kapolsek.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa telah beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap korban.

" Pelaku sudah melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI. Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2OO2 Tentang Perlindungan Anak," tegas Marupa.