Selatpanjang (ANTARA) - Komisi I DPRD Kepulauan Meranti mendatangi Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional XII di Pekanbaru untuk mempertanyakan kejelasan nasib tenaga non ASN (honorer).
Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Tengku Mohd Nasir SE menyebutkan, kunjungan kerja pihaknya ke BKN di Pekanbaru telah dilaksanakan pada Kamis (27/7) lalu. Materi yang mereka diskusikan adalah tentang kejelasan nasib tenaga honorer di pemerintahan Kota Sagu.
Jika mengacu pada UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan Surat Edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu, maka honorer akan dihapus per 28 November 2023.
"Tentu ini menjadi kerisauan banyak warga kita yang mengadu nasib menjadi honorer di pemerintahan. Makanya kita datangi langsung BKN di Pekanbaru, untuk meminta kejelasannya," ujar Mohd Nasir saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu.
Ditambahkan Anggota Komisi I Dedi Putra, langkah penghapusan tenaga honorer yang diamanatkan dalam UU seharusnya ditinjau ulang. Mengingat, tenaga honorer masih sangat dibutuhkan untuk menunjang kinerja pegawai di daerah, khususnya Kepulauan Meranti.
"Untuk di Meranti, tenaga honorer masih sangat diperlukan untuk menunjang kinerja pegawai," sebut Dedi Putra.
Saat kunker ke BKN di Pekanbaru, Komisi I banyak memberikan masukan-masukan agar tenaga honorer tetap dipertahankan. Jika terjadi penghapusan, dipastikan PNS daerah akan mengalami kesulitan dalam menyelesaikan pekerjaan.
"Banyak kerja di pemerintahan yang sangat memerlukan tenaga honorer. Terlebih kondisi daerah kita yang saat ini kekurangan pegawai," beber Ketua Fraksi PPP itu.
Pada saat berdiskusi dengan pihak BKN di Pekanbaru, Komisi I DPRD Meranti meminta agar tenaga honorer tetap dipertahankan dengan pertimbangan masih sangat dibutuhkan. Kemudian, mereka meminta kepastian agar tidak ada kendala dalam hal penganggaran di APBD 2024.
Jika memang akan diberhentikan, lanjut Anggota Komisi I Tengku Zulkenedy Yusuf, seperti apa teknisnya, apakah langsung diberhentikan semua atau bagaimana. Lalu, apa solusi untuk daerah, terutama yang kekurangan pegawai.
"Jika masih dibutuhkan, kami minta ada kepastian. Ini menyangkut penganggaran di tahun depan," tambah politisi PKS tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharuddin menyampaikan, apa yang diperjuangkan kemarin berbuah manis. Per 25 Juli 2023, terbit surat dari KemenpanRB tentang status dan kedudukan eks THK-2 dan tenaga non ASN.
Kata Bakharuddin, inti dari surat yang ditujukan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah itu adalah mengabarkan bahwa tenaga non ASN masih tetap dipakai. PPK diminta menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non ASN yang sudah terdaftar dalam basis data BKN.
"Alhamdulillah sudah ada kejelasan, tidak ada penghapusan tenaga non ASN. Surat edarannya sudah diterbitkan," kata Bakharuddin.
Ditambahkan Bakharuddin yang ditandatangani MenpanRB Abdullah Azwar Anas itu diterbitkan berdasar dari masukan banyak pihak. "Keberadaan tenaga non ASN disebut masih sangat diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik," tambahnya.
Berita Lainnya
Bahas hal krusial, Komisi III DPRD Meranti hearing tertutup dengan tiga OPD
07 June 2023 22:23 WIB
Sopandi minta Pemda Meranti optimalkan perpres 43 tahun 2020 untuk infrastruktur daerah perbatasan
12 May 2022 14:28 WIB
OPD Meranti kebingungan rekrut THL karena tak ada instruksi, anggota Dewan meradang
15 March 2022 14:19 WIB
Komisi II DPRD Meranti sebut Pelabuhan di Satpolair tak layak untuk penumpang
09 September 2021 15:22 WIB
Gawat, Kantor DPRD Kepulauan Meranti miring dan retak, ruangan komisi I dikosongkan
22 October 2020 18:53 WIB
Tingkatan kualitas SDM, tenaga honorer Meranti diberi pelatihan IT
14 July 2022 14:59 WIB
Hanya 2.385 honorer di Meranti yang akan dipanggil bekerja
05 April 2022 21:30 WIB
1.500 guru PNS akan disebar ke seluruh pelosok Meranti
18 January 2022 14:02 WIB