Selatpanjang (ANTARA) - Panitia seleksi tenaga non PNS di Pemkab Kepulauan Meranti telah menyerahkan hasil seleksi honorer ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan akan dipanggil bekerja.
Hal itu sebagaimana dikatakan Ketua Tim Pansel Tenaga Non PNS, Sudandriketika dikonfirmasi wartawan, Selasa. Dari 3.987 yang mengikuti seleksi, sebanyak 1.062 orang dinyatakan gagal dan yang lolos sekitar 2.385 orang.
"Kemarin (Senin) sudah kita serahkan nama-nama tenaga non PNS yang dinyatakan lolos. Teknis pengumuman, kita serahkan kembali kepada OPD sesuai tiga aspek, mulai dari ujian hingga penilaian kinerja sebelumnya," ujar Sudandri.
Sudandri memastikan yang akan dipanggil bekerja, sesuai dengan nama-nama yang diserahkan tim pansel. Kepala OPD hanya mengumumkan tanpa ada celah memanggil nama-nama di luar selain yang diserahkan.
"Nama yang dinyatakan lolos ini akan membuat perjanjian. Kalau melanggar, sanksinya bisa diberhentikan dan kita sudah siapkan pengganti," tutur Sudandri.
Menanggapi banyaknya dinyatakan tidak lolos, Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Meranti Dedi Putra menilai akan adanya komplain dari tenaga honorer. Untuk itu, ia meminta pihak terkait menyiapkan mekanisme untuk melayani pengaduan bagi yang tidak lolos tersebut.
Kemudian Tim Evaluasi Tenaga Non PNS harus memiliki data yang komprehensif menyatakan alasan seorang tenaga non PNS itu tidak lolos evaluasi supaya tidak menimbulkan persoalan lainnya.
"Pemda harus menyampaikan klarifikasi ke masyarakat perihal keterlambatan pengumuman hasil evaluasi tenaga non PNS, mengingat sebelumnya juga telah disampaikan bahwa akan diumumkan pada tanggal 1 April 2022," kata Dedi Putra.
Begitu juga dengan Anggota Komisi I lainnya Tengku Zulkenedi Yusuf dan Hatta. Mereka menanyakan perihal anggaran pembayaran upah tenaga non PNS ini yang semula dianggarkan untuk sebanyak 3.987. Sebab pasca seleksi yang dipanggil kerja hanya 2.385 orang.
Soal pembayaran gaji, disebutkan Sudandri, tenaga non PNS tetap dibayar sesuai yang dianggarkan yaitu Rp780.000. Dibayar per April 2022 sampai kontraknya berakhir Desember 2022.
"Akan tetapi, dengan terjadinya pengurangan jumlah, akan ada kemungkinan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi tenaga non PNS dan akan diupayakan pada APBD Perubahan. Nantinya tergantung arahan dari Bupati," tuturnya.
Selain itu, Asisten III Setda Kepulauan Meranti itu meminta tenaga non PNS yang lolos evaluasi untuk melakukan registrasi ulang dengan melengkapi berbagai persyaratan diantaranya seperti pas foto, Surat Pernyataan Sehat Jasmani dan Rohani serta Surat Pernyataan Bebas dari Narkotika.
"Jika tidak melakukan registrasi ulang atau tidak melengkapi persyaratan tersebut, maka dianggap gugur," ujarnya.
Berita Lainnya
Banyak tenaga non PNS di Meranti kerjanya tak sesuai keahliannya
19 August 2021 21:35 WIB
THL wanita di Setwan Riau kembalikan barang bemerek senilai Rp395 juta pemberian Muflihun
09 October 2024 11:03 WIB
THL dekat dengan Bang Uun diduga turut nikmati dana SPPD fiktif
14 August 2024 15:32 WIB
Penjabat Bupati Kampar temukan ASN dan THL malas ikuti apel gabungan
05 June 2023 12:08 WIB
Mengacu ke SOTK baru, 17 OPD Meranti masih registrasi THL
13 April 2022 16:51 WIB
Gubri imbau ASN dan THL ikut vaksinasi COVID-19, Ayo ajak keluarga
31 March 2022 20:02 WIB
OPD Meranti kebingungan rekrut THL karena tak ada instruksi, anggota Dewan meradang
15 March 2022 14:19 WIB
DPRD minta pemotongan honor THL Pekanbaru dikaji ulang
30 September 2021 8:56 WIB