Mengacu ke SOTK baru, 17 OPD Meranti masih registrasi THL

id Registrasi THL,THL,Pemda Meranti,BKPSDM Meranti

Mengacu ke SOTK baru, 17 OPD Meranti masih registrasi THL

Tenaga harian lepas (THL) atau honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti sebelum dilakukan evaluasi, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Mulai pekan lalu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti masih melakukan registrasi terhadap tenaga hari lepas (THL) atau honorer pasca evaluasi untuk dipanggil bekerja kembali.

Ada sebanyak 18 dari 35 OPD atas perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru telah rampung melakukan registrasi. Sementara sisanya 17 OPD belum menyerahkan hasil registrasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti.

“Kemarin yang pasti ada 18 OPD yang menyerahkan hasil registrasi evaluasi tersebut, sisanya belum. Hari ini belum tahu yang nambah,” ujar Plt Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti Bakharuddin, Rabu.

Ditanya soal jumlah THL yang teregistrasi, Bakharuddin mengaku belum mengetahui secara pasti mengingat masih dikalkulasi oleh jajaran OPD. Namun secara gambaran, jumlah THL yang terkonfirmasi sudah mencapai ratusan orang menuju perpanjangan kontrak kerja untuk tahun 2022.

“Saya tak ingat pasti karena masih dikalkulasi oleh tiap OPD. Tapi setiap OPD terdapat 15 orang THL tinggal dikali 18 OPD, jadi kurang lebih sekitar 270 orang,” ungkapnya.

Proses registrasi THL tersebut, sebut Bakharuddin, pihaknya memberikan tempo hingga batas akhir 18 April 2022 mendatang. Nantinya hasil dari proses registrasi masing-masing OPD untuk sebagai bahan rekonsiliasi kebutuhan yang telah ditetapkan sebelumnya dengan total 2.385 orang.

“Setelah hasil registrasi kita terima, maka nomor registrasinya akan kita serahkan ke masing-masing OPD sebagai dasar dalam menerbitkan surat perjanjian kerja hingga surat perintah melaksanakan tugasnya,” tutur Bakharuddin.

Terpisah ditambahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto, jika SK perpanjangan kontrak kerja THL itu tetap terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2022.

Hal itu untuk mempermudah syarat para THL jika berkesempatan untuk mendaftar sebagai calon PPPK. Karena salah satu syarat pengangkatan PPPK adalah masa kerja mereka sebagai THL.

“Jika TMT nya April 2022 tentu pengalamannya sebagai THL akan kembali terhitung dari awal. Jadi biar gak putus statusnya, maka kita sikapi penerbitan SK-nya mulai Januari 2022,” kata Bambang.

Untuk diketahui, tahapan registrasi dilakukan setelah rangkaian finalisasi evaluasi kinerja sebanyak 3.987 THL sejak Januari 2022 lalu. Hasilnya 2.385 THL yang lolos evaluasi, dan 1.602 lainnya tersingkir.