Penerimaan siswa baru SMP di Dumai dipantau jaksa

id PPDB Dumai, Satgas Saber Pungli Dumai, Kejari Dumai

Penerimaan siswa baru SMP di Dumai dipantau jaksa

Kasi Intel Kejari Dumai Abu Nawas sampaikan sosialisasi aturan dalam PPDB Tahun 2023. (ANTARA/dok)

Dumai (ANTARA) - Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Dumai siap memantau pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2023 dan meminta semua pihak untuk tidak melakukan penyimpangan dan pungli nantinya.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai Abu Nawas dalam kegiatan sosialisasi pencegahan potensi pungli dan pidana bagi pelaku pada PPDB tingkat SD dan SMP sederajat, Rabu di Aula Kantor Disdik Dumai.

Kasi Intel Kejari Dumai Abu Nawas berbicara sebagai UPPSatgas Saber Pungli Kota Dumai bersama Waka Polres sekaligus KetuaSaber Pungli Kompol Josina Lambiombir, Kepala Disdik Yusmanidar, Inspektorat, Kanit Tipikor Mulyadi Sihombing, Kepala Sekolah SMP negeri dan swasta beserta panitia PPDB.

Dikatakan Abu, terkait tugas dan fungsi Kejaksaan, maka Pungli sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang satgas sapu bersih pungutan liar, gratifikasi dan pengendalian gratifikasi serta suap.

"Penting untuk diingatkan bahwa dalam sistem penerimaan siswa baru jangan pernah melakukan sesuatu seperti mengambil kebijakan sehingga ada yang tidak terima, teraniaya dan viral di media sosial," kata Abu.

Setelah sosialisasi tentang berbagai potensi dan pidana bagi pelaku pungutan liar sesuai aturan yang berlaku ini, lanjut Abu Nawas, apabila masih ada ditemukan indikasi perbuatan pungli dalam PPDB maka akan diproses secara hukum.

Diharapkan dengan sosialisasi ini pelaksanaan PPDB di Kota Dumai dapat terlaksana dengan baik tanpa adanya penyimpangan, dan para kepala sekolah beserta panitia memahami apa saja yang dibolehkan dan dilarang.

Kepada wali murid dan siswa dalam PPDB diharap juga membuat blanko pernyataan ditandatangani tentang apabila nantinya murid dihukum oleh guru dalam batas kewajaran, tidak diproses secara hukum.

"Ketika ada persoalan siswa tidak mampu tapi punya niat sekolah, duduk bersama dan cari solusi, asal hindari perbuatan meminta, menerima atau mencari keuntungan dari penerimaan peserta didik baru," demikian Kasi Intel Kejari Dumai Abu Nawas.

Sementara, Ketua UPP Kota Dumai Kompol Josina Lambiombir menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini digelar untuk mengingatkan semua pihak agar tidak salah dan melakukan pungli pada PPDB nantinya.

"Semoga tidak ada masalah dalam penerimaan siswa baru di tingkat SMP sederajat nanti, kalau ada kendala silahkan koordinasi dengan UPP Saber Pungli," sebut Kompol Josina.