33 persen data calon pemilih Riau masih proses pembersihan

id Ppdb,Coklit pilkada, kpu riau, pilkada serentak, pilkada dumai

33 persen data calon pemilih Riau masih proses pembersihan

Ilustrasi pelaksanaan Pilkada. (ANTARA/Ogen)

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyebutkan sebanyak 33 persen atau 900 ribu calon pemilih di Riau masih proses pembersihan data dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) paserta pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

"33 persen itu jumlah sisa dari data pemilih yang belum bisa dicoklit karena berbagai alasan di antaranya tidak ada ditempat, belum diketahui identitas adminduknya dan lain-lain," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Divisi Perencanaan dan Data Abdul Rahman di Pekanbaru, Senin.

Abdul Rahman mengatakan untuk menggesa progres coklit tuntas sesuai waktu tahapan yang ditetapkan 13 Agustus 2020 maka KPU sudah menurunkan tim pemantau.

Ia optimistisproses pembersihan data coklitakan selesai sesuai batas waktunya oleh petugas pemutakhirandata pemilih (PPDP) di sembilan kabupaten/kota yang ikut Pilkada 2020.

"Iya optimis karena kawan-kawan sudah cukup berpengalaman dalam hal ini lagipula tugas inikan hanya untuk memastikan semua warga memperoleh hak pilihnya," katanya.

Dikatakannya, coklit reguler sebenarnya sudah selesai dengan jumlah mencapai 67 persen dari pemilih. Pilkada serentak 2020 yang totalnya ada 2,6 juta jiwa. Bahkan tak ada lagi PPDP yang masih coklit, yang tersisa cuma pemilih yang belum bisa dicoklit karena tidak ada di tempat belum diketahui identitas adminduknya, ada juga laporan PPDP yang belum jelas dan diminta perbaikan karena hasil di lapangan ada laporan yang tak cocok angkanya.

"Intinya sisanya tahap finishing atau menelusuri laporan yang masih belom klop dengan angka calon pemilihnya," katanya.

Jumlah yang belum tuntas banyak ditemukan di Kota Dumai, daerah urban yang penduduknya memiliki mobilitas tinggi.

"Inilah kendala PPDP di lapangan administrasi kependudukan yang tak sesuai domisili, warga yang mobile atau tak ada ditempat tapi tak memperbaharui data penduduknya, kemudian juga masalah perbatasan antar provinsi dan kabupaten/kota yang masih proses fasilitasi," tukasnya.

Baca juga: Bawaslu Riau pastikan penyelesaian sengketa KPU Inhu sesuai prosedur

Baca juga: Presiden Joko Widodo cabut keppres pemberhentian anggota KPU Evi Novida