Bawaslu Riau pastikan penyelesaian sengketa KPU Inhu sesuai prosedur

id Kpu inhu,kpu riau, bawaslu riau,pilkada inhu

Bawaslu Riau pastikan penyelesaian sengketa KPU Inhu sesuai prosedur

KPU Inhu saat lakukan penyelesaian sengketa Pilkada dengan bakal calon Bupati Inhu dari jalur perseorangan,Pekanbaru Sabtu (8/8). (Humas)

Pekanbaru (ANTARA) - Badan pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau memastikan proses penyelesaian sengketa Pilkada KPU Indragiri Hulu (Inhu) dengan pasangan bakal calon Bupati dari jalur perseorangan yang sekarang sedang berlangsung sudah sesuai prosedur yang berlaku.

"Agenda musyawarah telah memasuki tahapan musyawarah terbuka karena hasil musyawarah tertutup sebelumnya tidak tercapai kesepakatan," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Sabtu.

Rusidi Rusdan menyebutBawaslu ikut melakukan serangkaian monitoring pelaksanaan musyawarah penyelesaian sengketa yang ditangani KPU Inhu semenjak Senin 3 Agustus 2020 di Pematang Reba.

Ia menilai proses penanganan penyelesaian sengketa oleh KPU Inhu tersebut telah sesuai aturan dan berjalan lancar.

Dia juga tidak lupa mengingatkan kepada anggota dan Sekretariat Bawaslu Indragiri Hulu untuk melaksanakan penyelesaian sengketa ini sesuai aturan main baik Perbawaslu No. 2 Tahun 2020 maupun Petunjuk Teknis Nomor: 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020.

"Kepada panitia musyawarah yang terdiri dari sekretaris musyawarah, asisten sekretaris musyawarah, notulen diminta segera mempersiapkan dukungan teknis administrasi selama proses musyawarah serta materi permohonan maupun regulasi terkait," katanya.

Rusidi juga mengingatkan kepada jajaran Bawaslu Indragiri Hulu untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 serta menjaga stamina dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan khususnya dalam menangani proses penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020.

Untuk diketahui Bawaslu Kabupaten indragiri Hulu telah menerima berkas permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh pemohon bakal calon perseorangan atas nama Nurhadi dan Toni Sutianto yang disingkat "Nurani" dengan Termohon adalah KPU Kabupaten Indragiri Hulu. Selanjutnya setelah dilakukan verifikasi formil dan materil permohonan tersebut memenuhi syarat untuk diregistrasi.

Permohonan penyelesaian sengketa ini timbul atas ketidakpuasan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Perseorangan yang disebut "Nurani" atas proses dan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Inhu.

Permohonan ini berdasarkan berita acara yang dibuat KPUInhutentang rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020 yang di dalam Berita acara tersebut Bakal Pasangan Calon Nurani dinyatakan belum memenuhi syarat dukungan dan diharuskan untuk menyerahkan syarat dukungan dengan jumlah kekurangan dikali dua pada tahapan perbaikan syarat dukungan.

Baca juga: Bawaslu temukan enam dugaan pelanggaran kode etik ASN jelang Pilkada, salahsatunya pejabat di Inhu

Baca juga: DPD PAN Inhu rekomendasi enam Bakal Cabup