Bawaslu temukan enam dugaan pelanggaran kode etik ASN jelang Pilkada, salahsatunya pejabat di Inhu

id ASN,bawaslu riau, pilkada riau, netralitas ASN, pelanaggaran ASN

Bawaslu temukan enam dugaan pelanggaran kode etik ASN jelang Pilkada, salahsatunya pejabat di Inhu

Sejumlah anggota Bawaslu Provinsi Riau. (ANTARA/HO-Bawaslu Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menemukan enam dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di provinsi setempat.

"Enam pelanggaran kode etik ASN tersebut sudah kami rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata di Pekanbaru, Jumat.

Enam dugaan pelanggaran kode etik ASN itu terjadi di lima wilayah Riau yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2020 masing-masing terjadi di Dumai(satu), Bengkalis (satu), Indragiri Hulu (dua kasus),Pelalawan(satu), dan Rokan Hulu (satu).

Dari enam dugaan pelanggaran kode etik ASN tersebut, kasus netralitas dua ASN di Kabupaten Indragiri Hulu termasuk yang viral dan teranyar.

Gema mengatakan dugaan pelanggaran yang terjadi ini telah melanggar kode etik ASN sebagaimana diatur dalam PP 42/2004. "Memang dalam bahasa publiknya seringkali hal itu disebut sebagai pelanggaran netralitas ASN," katanya.

Bawaslu Riau secara serius sudah membahas, mengevaluasi dan mendalami berbagai dugaan pelanggaran ini di seluruh Riau. Dimana bentuk pembinaan yang dilakukan terhadap seluruh Bawaslu kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan adalah dengan mengkordinasikan dan mengevaluasi proses penanganan pelanggaran kode etik dan pelanggaran netralitas ASN.

Lanjut dia, temuan dugaan pelanggaran kode etik ASN ini merupakan bagian dari tugas pengawasan Bawaslu.

Baca juga: Bawaslu Bengkalis sosialisasi Coklit pemutakhiran

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Rony Fitrian mengatakan pihaknya telah memroses dua temuan terkait pelanggaran netralitas ASN.

Kedua temuan tersebut dari hasil pengawasan yang diregistrasi dengan Nomor: 001/TM/PB/Kab/04.05/VI/2020 dengan terlapor MH dan Nomor: 002 /TM/ PB/Kab/ 04.05/ VII/2020 dengan terlapor JR.

Dalam rangka melaksanakan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu tahun 2020, terlapor berinisial MH dan JR adalah pejabat di salah satu instansi di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan berdasarkan hasil kajian BawasluKabupaten Indragiri Hulu telah melanggar netralitas ASN yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Baca juga: Bawaslu Riau susun strategi pengawasan Pilkada saat pandemi COVID-19