Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menemukan enam dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di provinsi setempat.
"Enam pelanggaran kode etik ASN tersebut sudah kami rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata di Pekanbaru, Jumat.
Enam dugaan pelanggaran kode etik ASN itu terjadi di lima wilayah Riau yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2020 masing-masing terjadi di Dumai(satu), Bengkalis (satu), Indragiri Hulu (dua kasus),Pelalawan(satu), dan Rokan Hulu (satu).
Dari enam dugaan pelanggaran kode etik ASN tersebut, kasus netralitas dua ASN di Kabupaten Indragiri Hulu termasuk yang viral dan teranyar.
Gema mengatakan dugaan pelanggaran yang terjadi ini telah melanggar kode etik ASN sebagaimana diatur dalam PP 42/2004. "Memang dalam bahasa publiknya seringkali hal itu disebut sebagai pelanggaran netralitas ASN," katanya.
Bawaslu Riau secara serius sudah membahas, mengevaluasi dan mendalami berbagai dugaan pelanggaran ini di seluruh Riau. Dimana bentuk pembinaan yang dilakukan terhadap seluruh Bawaslu kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan adalah dengan mengkordinasikan dan mengevaluasi proses penanganan pelanggaran kode etik dan pelanggaran netralitas ASN.
Lanjut dia, temuan dugaan pelanggaran kode etik ASN ini merupakan bagian dari tugas pengawasan Bawaslu.
Baca juga: Bawaslu Bengkalis sosialisasi Coklit pemutakhiran
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Rony Fitrian mengatakan pihaknya telah memroses dua temuan terkait pelanggaran netralitas ASN.
Kedua temuan tersebut dari hasil pengawasan yang diregistrasi dengan Nomor: 001/TM/PB/Kab/04.05/VI/2020 dengan terlapor MH dan Nomor: 002 /TM/ PB/Kab/ 04.05/ VII/2020 dengan terlapor JR.
Dalam rangka melaksanakan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu tahun 2020, terlapor berinisial MH dan JR adalah pejabat di salah satu instansi di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan berdasarkan hasil kajian BawasluKabupaten Indragiri Hulu telah melanggar netralitas ASN yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Baca juga: Bawaslu Riau susun strategi pengawasan Pilkada saat pandemi COVID-19
Berita Lainnya
Kemensos RI umumkan buka 40.839 formasi ASN tahun ini
20 April 2024 16:16 WIB
Politik kemarin, dari aksi damai di depan MK hingga perpindahan ASN ke IKN
20 April 2024 10:44 WIB
Pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara dilakukan bertahap hingga 2029
19 April 2024 16:19 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebut ASN pindah setelah upacara HUT Kemerdekaan RI di IKN
16 April 2024 11:45 WIB
Pj Walikota luncurkan Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP gratis bagi ASN
14 March 2024 14:17 WIB
Menpan RB sebut pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara berubah jadi 6.000
20 February 2024 16:44 WIB
Menpan RB ajak seluruh masyarakat ciptakan pemilu damai dan pastikan ASN netral
13 February 2024 15:11 WIB
Otorita Ibu Kota Nusantara pastikan ASN mulai pindah ke IKN pada Juli 2024
13 February 2024 14:27 WIB