Dumai (ANTARA) - Aparat Polres Dumai mengamankan dua orang terduga pelaku perdagangan orang inisial IS (30) karena menampung calon pekerja migran di sebuah rumah di Kecamatan Bukit Kapur, Kamis (8/6) kemarin.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto mengatakan, penangkapan bermula adanya informasi masyarakat di satu rumah di Jalan Mardi Utomodi Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, diduga tempat penampungan dan penyaluran pekerja migran Indonesia ilegal.
Pelaku IS akhirnya dibekuk Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim dipimpin Ipda Hendra DM Hutagaol bersama Reskrim Polsek Bukit Kapur dipimpin Ipda Lius Mulyadin saat melintas di Jalan Mardi Utomomenggunakan sepeda motor.
"Saat diamankan, IS membonceng seorang calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi ataupun ilegal tanpa memiliki dokumen sah untuk bekerja," kata Kapolres Nurhadi, Sabtu.
Dijelaskannya, setelah dilakukan pengembangan, diketahui IS menampung para calon PMI di rumah milik SD (30). Namun saat polisi tiba di lokasi penampungan tersebut tidak ditemukan orang.
Karena diduga ikut terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang ini dan turut membantu IS menampung dan memberangkatkan pekerja migran Indonesia tanpa persyaratan sah atau secara ilegal, pemilik rumah SD akhirnya dibekuk juga oleh polisi.
“Selain menampung dan memberangkatkan para calon PMI lewat jalur ilegal, IS juga menjanjikan mencarikan pekerjaan," sebut AKBP Nurhadi.
Ditambahkan Kapolres, sejumlah calon PMI telah dibawa kabur oleh seorang berinisial SW (29) warga Kecamatan Bukit Kapur yang juga telah membantu IS dalam menampung dan memberangkatkan PMI ilegal.
Sementara IS selama ini menerima dan menjalankan perintah dari Joker (43) warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Baca juga: 28 PMI ke Malaysia dipulangkan ke daerah asal
“Selain IS dan SD,, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5,5 juta, 1 unit handphone, dan satu sepeda motor,” ujarnya.
Kini SW (29) dan Joker (43) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Diketahui para calon PMI telah menyerahkan uang tunai sejumlah Rp5 juta kepada IS dan SD agar segera diberangkatkan melalui jalur tidak resmi dan dicarikan pekerjaan di Malaysia.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, IS dan SD akan dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun paling singkat dan maksimal 15 tahun.
Info tambahan, penindakan kasus perdagangan orang ini menjalankan perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang meminta agar para pelaku terlibat ditindak tegas.
Disamping itu, untuk mencegah terjadi lagi tindak pidana perdagangan orang, Polres Dumai dan jajaran rutin melaksanakan kegiatan patroli baik di darat maupun di laut.
Kemudian, juga gencar melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui media sosial guna mengimbau masyarakat agar tidak mudah jatuh dalam bujuk rayu dan menjadi bagian dari sindikat tindak pidana perdagangan orang ini.
Baca juga: Hendak kabur ke Batam, Polisi ciduk satu pelaku TPPO di Bandara Pekanbaru
Berita Lainnya
Satreskrim Polres Dumai-Riau ungkap dugaan peredaran 10 ton pupuk ilegal
18 November 2024 20:55 WIB
Dua tersangka pengedar 20 paket sabu ditangkap Polres Dumai
07 November 2024 11:37 WIB
Polres Dumai ciduk sopir penyelundup lima warga ke Malaysia
05 November 2024 14:15 WIB
Polsek Dumai Kota ingatkan masyarakat tak terprovokasi ujaran kebencian
19 October 2024 11:49 WIB
Polsek Dumai Kota ingatkan warga tak terlibat politik uang
18 October 2024 13:06 WIB
Polsek Pelabuhan Dumai ingatkan masyarakat bijak gunakan medsos
18 October 2024 12:57 WIB
Polisi dan masyarakat Dumai gotong royong jaga kebersihan
17 October 2024 13:08 WIB
Polsek Dumai Timur sosialisasikan pilkada damai ke sekolah
16 October 2024 12:09 WIB