28 PMI ke Malaysia dipulangkan ke daerah asal

id polres Bengkalis,kabupaten Bengkalis,TPPO,pemkab Bengkalis,Kapolres Bengkalis

28 PMI ke Malaysia dipulangkan ke daerah asal

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Perwakilan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan melakukan konferensi pers terkait 28 PMI yang diamankan dan meringkus tiga tersangka di Mapolres Bengkalis, Sabtu (10/6). (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Sebanyak 28 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia yang diamankan beberapa waktu yang lalu oleh Polres Bengkalis di sebuah wisma di Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, akhirnya dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

28 PMI tersebut berasal dari Sulawesi Barat, Lampung, Jawa Tengah, serta Nusa Tenggara Barat dan dua provinsi lainnya. Mereka diserahkan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro kepada Perwakilan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan, di Mapolres Bengkalis, Sabtu (10/6).

"28 PMI diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akan dipekerjakan di Malaysia, dan hari ini kita pulangkan ke daerah masing-masing," kata Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Dari pengungkapan kasus ini, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka, yakniAzman sebagai koordinator, sementara Muslim dan Halim sebagai anggota yang mengakomodir di lapangkan.

"Tiga tersangka ini diringkus di tempat yang berbeda, Muslim di Bengkalis, Azman di Bandara SSK II Pekanbaru dan Halim di Selat Panjang (Kepulauan Meranti)," kata Kapolres.

Keuntungan yang didapatkan dari tiga tersangka ini bervariasi, Azman mendapatkan Rp200.000 per orang, sedangkan dua orang lagi mendapatkan Ro100.000 per orang.

Adapun pasal yang dikenakan pada pelaku, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Adapun pasal yang dikenakan pada pelaku, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.

Baca juga: Hendak kabur ke Batam, Polisi ciduk satu pelaku TPPO di Bandara Pekanbaru

Baca juga: Sebanyak 43 WN Bangladesh diamankan lagi di Rudenim Pekanbaru jadi korban TPPO