Pekanbaru (ANTARA) - Anggota DPRD Riau Mardianto Manan memberikan atensi terhadap curhatanggota Brimob Polda Riau Bripka Andry di sosial media terkait setoran uang ke atasannya dan menerima mutasi demosi.
"Karena ini sedang didalami oleh kepolisian jadi kita belum tau, benar atau tidak? Kalau benar apa motif setoran ini? Apakah utang piutang atau seperti yang dijelaskan dalam curhatan di medsos. Yang pasti di instansi manapun termaksud kepolisian suap untuk dimuluskan jabatan atau posisi tertentu itu jelas tidak diperbolehkan," kata Mardianto Manan di Pekanbaru, Selasa.
Poin yang disorotinya tak hanya penerima setoran, tetapi juga anggota kepolisian yang menyetorkan uang. Kalau situasinya secara aturan tidak diperbolehkan kenapa masih melakukan transaksi berulang-ulang hingga total Rp650 juta seperti dalam curhatan tersebut.
"Masak seorang aparat tidak tau dengan aturan. Sudah jelas itu salah tapi terus disetorkan juga. Ini kan juga salah. Jangan-jangan... ," kata politisi PAN Riau itu.
Mardianto meminta agar pihak kepolisian mengusut secara tuntas soal sejauh mana kebenaran dari curhatan anggota Polda Riau dan pihak-pihak yang terlibat.
Sementara itu, Propam Polda Riau tengah mendalami terkait curhatananggota Brimob Polda Riau yang sedang menjadi pembicaraan hangat di medsos.
Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Johanes Setiawan menjelaskan kasus tersebut sudah diproses Propam Polda Riau sejak Maret 2023.
Selain itu diketahui Kompol Petrus Hottiner Sima yang merupakan atasan Bripka Andry yang diduga menerima setoran uang tersebut telah dicopot sejak Maret.
"Ada delapan orang yang sudah kita periksa untuk dimintai klarifikasi perihal setoran itu. Jadi kasusnya sedang ditindak lanjuti. Terkait setoran ini masih di dalami, nanti pembuktiannya ada di sidang," pungkasnya.
Untuk curhatan terkait mutasi demosi, kata dia, ada 34 personel yang dilakukan mutasi rutin dan bukan bersifat demosi.
"Ada 34 orang yang dimutasi biasa, salah satunya Bripka Andri yang awalnya berdinas di Batalyon B. Tapi bukan dia sendiri, ada 14 orang lain yang juga anggota Batalyon B," terangnya.
Terkait demosi, dijelaskan Yohanes hal itu lantaran Andry telah lama absen dan kerap desersi. Ketika keluar putusan mutasi rutin tersebut, Bripka Andri dipindahkan ke Batalyon A Pekanbaru namun hingga kini tak kunjung masuk dinas.
Legislator ini beri atensi soal curhatan viral anggota Brimob Polda Riau
Masak seorang aparat tidak tau dengan aturan. Sudah jelas itu salah tapi terus disetorkan juga,