Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, menunda mediasi menyangkut kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja dengan pimpinan Rumah Sakit A. Yani.
"Untuk sementara diselesaikan terlebih dahulu masalah hukum karena ada laporan juga ke polisi," kata Kepala Disnaker Pemkot Pekanbaru Pria Budi di Pekanbaru, Selasa.
Pernyataan tersebut terkait dengan Elma (40) pekerja RS A. Yani terkena PHK oleh pimpinan karena dituduh telah melakukan pelanggaran berat, tanpa ada peringatan awal.
Pekerja itu tidak mendapatkan uang pesangon dari perusahaan sesuai dengan aturan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Padahal, Elma sudah mengabdi lebih dari 10 tahun pada rumah sakit tersebut. Namun, karena hanya mencak-mencak akhirnya dihukum, itu dianggap menyalahi aturan.
Namun, pimpinan RS A. Yani menyebutkan bahwa Elma telah melakukan kesalahan besar sehingga harus menerima PHK.
Korban melaporkan masalah tersebut ke Disnaker dan Polsekta Pekanbaru dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami laporan dari Elma dan memanggil untuk diminta keterangan beberapa pihak di RS A. Yani.
Pihak Disnaker Pemkot Pekanbaru tidak berani menanggani masalah tersebut sebelum rampung mengenai adanya laporan korban ke polisi.
Berita Lainnya
Sebanyak 113.000 warga Pekanbaru terima kartu prakerja
02 December 2024 6:34 WIB
Job Fair Pekanbaru buka ribuan lowongan kerja
07 June 2024 21:39 WIB
Disnaker Pekanbaru buka posko pengaduan THR
28 March 2024 5:06 WIB
Baru 25 persen perusahaan Pekanbaru aktif melapor ke Disnaker
28 May 2021 7:36 WIB
Disnaker buka Posko THR perusahaan terdampak pandemi
06 May 2021 7:21 WIB
Tekan pengangguran, Disnaker Pekanbaru buka layanan kartu kuning dan loker keliling
05 March 2021 16:36 WIB
Disnaker Pekanbaru buka pendaftaran diklat pencaker
20 February 2020 17:04 WIB
Disnaker Pekanbaru beri waktu perusahaan sanggah UMK 2020
03 December 2019 11:04 WIB