Pekanbaru, (Antarariau.com) - Legislator Kota Pekanbaru, Riau, menyatakan aparat berwenang kurang gencar melakukan sosialisasi mengenai sumur resapan, padahan sudah ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur masalah tersebut.
"Makanya banjir sulit diatasi di wilayah ini karena mengabaikan sumur resapan," kata anggota DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri di Pekanbaru, Senin.
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan Perda No. 10 tahun 2006 tentang Sumber Daya Air dan Sumur Resapan di Kota Pekanbaru sudah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu tapi kurang disosialisasikan kepada warga dan pihak lainya.
Akibat kurang gencarnya sosialisasi tersebut, maka banjir akan sulit untuk diatasi karena permukaan tanah milik pengembang ruko dan perumahan sudah dipenuhi semen beton.
Menurut dia, aparat terkait tidak serius mengawasi Perda tersebut dan terkesan diabaikan, maka dampak utama adalah banjir.
Namun pihaknya menanggapi positif adanya penerapan aturan yang baru dari aparat berwenang agar pengembang harus membuat sumur resapan bila mengurus IMB.
Belakangan ini beberapa kawasan di Pekanbaru seperti di jalan SM Amin, Kaharudin Nasution, Arin Ahmad dan Harapan Raya terkena banjir bila hujan turun akibat pengembang tidak membuat saluran pembuang dan sumur resapan.