LPS akan selaraskan tingkat bunga penjaminan dengan kebijakan Bank Indonesia

id Beita hari ini, berita riau terbaru,LPS,BI

LPS akan selaraskan tingkat bunga penjaminan dengan kebijakan Bank Indonesia

Arsip foto - Wisatawan mengunjungi gerai Lembaga Penjamin Simpanan di Kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (29/12/2022) (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wsj.)

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan akan terus memantau dan menyelaraskan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) dengan kebijakan Bank Indonesia (BI).

“Kami akan mengamati dengan teliti bagaimana perkembangan tingkat bunga di pasar dan tentunya akan sesuai dengan arah kebijakan bank sentral,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers yang dipantau secara virtual di Jakarta, Jumat.

Dengan pertimbangan itu, LPS akan turut menaikkan TBP bila BI menaikkan tingkat suku bunga.

Meski begitu, Purbaya mengatakan saat ini LPS belum melihat perlunya peningkatan TBP. Terlebih, suku bunga pasar simpanan (SBP) untuk simpanan rupiah berada di level 3,24 persen.

“Jadi, kami tidak terlalu rendah dibandingkan dengan suku bunga pasar,” ujar Purbaya.

Kendati demikian, Purbaya memastikan akan terus melihat perkembangan pasar dengan teliti guna menetapkan kondisi yang paling baik untuk perekonomian nasional.

Berdasarkan data pergerakan suku bunga simpanan saat ini, (SBP) untuk simpanan rupiah terpantau naik secara terbatas sebesar 12 basis poin (bps) menjadi sebesar 3,24 persen pada periode observasi 10 April hingga 15 Mei 2023.

Adapun SBP simpanan valas di periode observasi yang sama terpantau naik sebesar 3 basis poin (bps) menjadi sebesar 1,61 persen jika dibandingkan periode penetapan TBP Februari 2023.

“Kenaikan SBP valas relatif terbatas dipengaruhi kondisi likuiditas domestik yang membaik meskipun kebijakan suku bunga The Fed potensial dipertahankan higher for longer untuk menekan inflasi,” ujar Purbaya.

Atas dasar itu, LPS menetapkan untuk mempertahankan TBP simpanan rupiah di bank umum sebesar 4,25 persen, valuta asing (valas) di bank umum 2,25 persen, dan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) 6,75 persen. TBP tersebut berlaku untuk periode 1 Juni 2023 hingga 30 September 2023.

Baca juga: Ini Kata LPS Apabila Sebuah Bank mengalami Bangkrut

Baca juga: Lembaga Penjamin Simpanan siap jalankan tugas dan wewenang baru dalam UU P2SK