Jakarta (ANTARA) - Sebagai tempat menyimpan uang masyarakat, bank tak ayal merupakan sebuah institusi penting bagi bagi begitu banyak orang. Namun, apa jadinya jika bank tersebut bangkrut?
Mari simak penjelasan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
1. Penuhi Syarat Penjaminan
Bagi masyarakat atau nasabah yang menyimpan uangnya di bank wajib memenuhi syarat 3T, yang terdiri dari Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat Bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan nasabah Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet.
2. Mekanisme Klaim Penjaminan Simpanan
Hal pertama yang harus dilakukan oleh nasabah jika bank tempat menabung bangkrut adalah mengakses aplikasi “Status Simpanan Layak Bayar/Tidak Layak Bayar” pada laman resmi LPS: www.lps.go.id.
Melalui aplikasi tersebut, nasabah dapat mengetahui apakah tabungannya layak bayar atau tidak. Sebagai informasi, LPS mengumumkan status simpanan layak bayar secara bertahap maksimal 90 hari kerja sejak bank dinyatakan bangkrut oleh otoritas pengawas.
Pada website resmi LPS, nasabah juga dapat mengakses informasi yang dibutuhkan antara lain persyaratan administrasi untuk mencairkan tabungan nasabah termasuk informasi mengenai bank pembayar (bank yang ditunjuk oleh LPS untuk mencairkan tabungan nasabah).
Dalam pengajuan klaim simpanan, nasabah wajib menunjukan bukti identitas diri (KTP, SIM, Paspor atau lainnya) dan bukti kepemilikan rekening simpanan yang asli. Selain itu, untuk copy bukti identitas dan bukti kepemilikan rekening juga wajib disediakan nasabah.
3. Datang ke Bank Pembayar Untuk Mencairkan Simpanan
LPS akan menunjuk bank pembayar untuk mencairkan tabungan nasabah. Selanjutnya, petugas bank pembayar menerima pengajuan klaim dan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen yang diserahkan oleh nasabah.
Nasabah pun dihimbau untuk tidak membawa pulang uang tunai, namun nasabah diharapkan membuka tabungan pada bank pembayar tersebut.
4. Informasi Lebih Lanjut.
Untuk mengakses informasi lebih lengkap, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS di nomor telepon 021-154, nomor whatsapp: 08111 154 154, atau email: informasi@lps.go.id. Selain saluran tersebut, nasabah juga dapat mendatangi langsung Tim Likuidasi LPS yang berkantor di bank yang telah dicabut izin usahanya.
5. Pengajuan Keberatan
Bagi nasabah yang tabungannya dinyatakan tidak layak bayar, maka nasabah dapat mengajukan keberatan ke LPS melalui aplikasi “Keberatan Nasabah” pada website LPS: www.lps.go.id.
Jangan percaya apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan LPS untuk membantu proses pencairan tabungan dengan meminta imbalan. Seluruh proses klaim penjaminan simpanan tidak dipungut biaya atau gratis.
Silakan lihat video berikut untuk mendapatkan informasi lebih lengkap disini .
Baca juga: Lembaga Penjamin Simpanan siap jalankan tugas dan wewenang baru dalam UU P2SK
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani tegaskan independensi BI, OJK, dan LPS terjaga dalam RUU PPSK
Berita Lainnya
BPS catat harga gabah dan beras pada November mengalami penurunan
02 December 2024 16:27 WIB
BPBD catat ketinggian banjir rob sempat 40 centimeter pada Senin pagi
02 December 2024 16:18 WIB
BRK Syariah sabet penghargaan sebagai pionir digitalisasi pemerintah daerah
02 December 2024 16:15 WIB
Airlangga sebut inflasi dan pertumbuhan ekonomi landasan UMP 6,5 persen
02 December 2024 14:14 WIB
Pasukan Israel tak berhenti serang Lebanon selatan meski ada gencatan senjata
02 December 2024 13:34 WIB
Dietisien: Tempe merupakan produk nabati yang baik untuk jantung
02 December 2024 13:23 WIB
Kemenag tunggu undangan DPR soal pembahasan biaya penyelenggaraan haji
02 December 2024 12:47 WIB
Badan Gizi Nasional tinjau dapur penyedia makan bergizi di lanud
02 December 2024 12:34 WIB