Penipuan perbankan miliaran rupiah diungkap Polda Riau, villa mewah di Bali disita

id Penipuan

Penipuan perbankan miliaran rupiah diungkap Polda Riau, villa mewah di Bali disita

Ilustrasi. (ANTARA/HO)

Pekanbaru (ANTARA) - Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap penipuan perbankan mencapai Rp25 miliar yang dilakukan oleh pria berinisial DL (56).

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan saat ini Tim Kompol Teddy Ardian sudah merampungkan penyidikan perkara tersebut. Selain itu aparat kepolisian Nilainya mencapai Rp25 miliar. Kini polisi juga sudah menyita aset villa mewahnya di Bali.

“Iya benar. Tersangka saat ini sudah kami tahan. Berkasnya juga sudah P21, selanjutnya akan dilakukan tahap II,” sebut Kombes Teguh saat dikonfirmasi, Rabu.

Dikatakannya, DL melakukan aksi penipuan perbankan dengan menawarkan produk Medium Term Note (MTN) dengan menjanjikan bunga sebesar 10 persen per tahun, menggunakan PT Danora Kakao Internasional (DKI).

Para korbannya pun tertarik dan menempatkan dananya sebesar Rp25 miliar. DL mengerahkan marketingnya berinisial AN untuk membujuk rayu dan menawarkan kepada orang tua korban tentang penyimpanan dana di PT. DKI.

Dia menjamin dana tersebut aman dan ada izin dari OJK,serta akan mendapatkan hak tanggungan berupa tanah dan bangunan yang berada di Bali.

Hal itu dilakukan di rumah korban yang berada di Pekanbaru selama kurun waktu 2018 sampai 2019. Namun, apa yang dijanjikan tidak dapat dipenuhi.

“Tersangka posisinya sebagai Direktur PT DKI. Melalui marketingnya berinisial ANmelakukan bujuk rayu kepada para korban,” lanjut Teguh.

Saat ini, aset milik DL berupa vilamewah yang berada di Badung, Bali juga sudah disita penyidik. Kemudian sertifikat hak milik yang berada di Bali sebagai jaminan serta bukti pengiriman uang para korban kepada PT. DKI.

“Tersangka kami tangkap karena menghimpun dana masyarakat tanpa izin atau penipuan," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, DL dijerat dengan pasal 46 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.