Polres Dumai mulai jalankan tilang elektronik ke pelanggar lalu lintas

id Tilang elektronik Dumai, Polres Dumai

Polres Dumai mulai jalankan tilang elektronik ke pelanggar lalu lintas

Anggota Satlantas Polres Dumai mempraktekan cara kerja tilang elektronik lewat handpone. (ANTARA/dok

Dumai (ANTARA) - Program tilang elektronik di Kota Dumai tidak lagi sosialisasi, namun sudah masuk ke tahap penerapan dan penindakan yang dijalankan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Dumai.

Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik ini sudah mulai melakukan penilangan kepada pengendara kendaraan roda dua atau lebih yang melakukan pelanggaran atau tidak mengindahkan tata tertib berlalulintas.

Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria mengatakan, proses penilangan secara elektronik ini sudah dijalankan Polres Dumai dalam beberapa bulan belakangan dengan menindak pelanggar aturan di jalan raya.

"Tilang elektronik ini sudah kita terapkan bagi pengendara yang melanggar aturan di jalan raya untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalu lintas," kata Akira kepada wartawan, Kamis.

Dijelaskannya, penerapan tilang elektronik ini menggunakan aplikasi dalam smartphone dan petugas kepolisian akan menilang pelanggar lalu lintas dengan mengirim surat tilang ke alamat agar membayar denda melalui bank ditunjuk.

Personel Satlantas yang melancarkan proses penilangan ini, lanjut Akira, dibekali smartphone yang sudah terhubung dengan aplikasi yang bisa memfoto pelaku pelanggar lalulintas.

Setiap terjadi pelanggaran, petugas yang sudah dibekali smartphone akan mengetahui nomor polisi kendaraan dan pemilik, selanjutnya dibuat surat pemberitahuan dan dikirim kepada warga pelanggar aturan lalu lintas itu sebagai pemberitahuan.

"Surat pemberitahuan akan dikirim ke alamat warga pelanggar aturan lalu lintas. Pemilik kendaraan agar melakukan verifikasi dengan mendatangi box office di unit tilang di Kantor Polsek Dumai Timur atau verifikasi lewat website tertera di surat dan atau mengunduh melalui QR code," sebut Akira.

Terkait kendaraan berpindah pemilik dari tangan pertama tanpa pindah buku kepemilikan, maka surat tilang tetap dikirim ke pemilik pertama agar dilakukan verifikasi dan pemberitahuan kepada pemilik kendaraan saat itu.

"Bawa surat pemberitahuan tilang elektronik itu ke petugas agar dilakukan penilangan dan pelanggar lalulintas untuk membayar denda tilang melalui bank BRI agar diproses kembali di aplikasi kalau pelaku pembayaran sudah menyelesaikan perkaranya," terang Akira.

Bagi warga yang belum menyelesaikan tilang, tidak akan dilayani melakukan pembayaran pajak kendaraan karena harus membayar denda tilang sesuai pelanggaran yang dibuat.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa petugas dan pelaku pelanggaran lalu-lintas tidak lagi bersentuhan langsung dan tidak ada pembayaran denda dalam bentuk uang tunai.

"Memang tidak ada penahanan kendaraan dengan sistem tilang elektronik ini, namun urusan surat menyurat kendaraan baru dapat diproses jika denda tilang yang harus dibayarkan pengendara sudah diselesaikan," demikian Akira.

Kasat Lantas Polres Dumai ini kembali mengimbau para pengendara selalu taati peraturan berlalu lintas, dan apabila melanggar maka akan ditindak sesuai ketentuan berlaku. 2