Pekanbaru (ANTARA) - Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Khairunnas Rajab baru mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 0964/R/2023 tentang penggunaan media sosial di kalangan civitasakademikadi kampusnya.
Poin pertama SK tersebut menetapkan bahwa seluruh grup media sosial (medsos) yang mengatasnamakan UIN Suska Riau wajib mendapatkan persetujuan dari pimpinan sesuai dengan tingkat kepentingannya.
Khairunnas dalam surat tersebut juga memerintahkan tiap unit di lingkungan kampus tersebut dapat mengusulkan nama grupserta adminnya untuk dapat di-SK-kan.
Selain itu, dalam surat tersebut juga menekankan tiap grupmedsos yang mengatasnamakan UIN Suska yang telah ada sebelum terbitnya SK, akan dibubarkan paling lama tertanggal 2 Mei 2023.
Salah satu mahasiswa UIN Suska Riau, Nisa saat dihubungi mengaku heran dan mempertanyakan atas dasar apa surat tersebut dikeluarkan.
"Menurut saya surat edaran dari rektor terkait penggunaan media sosial itu bisa dibilang otoriter dan tidak jelas. Lucu rasanya jika setiap sosmed yang ada embel UIN Suska harus dapat izin dan SK," ujarnya melalui pesan.
Tak hanya itu, dalam surat tersebut juga tidak dijelaskan secara detail, grup seperti apa saja yang dimaksudkan sehingga hal tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan mahasiswa.
"Kan aneh kalau tiap grupkelas atau ajang silahturahmi yang ada nama UIN Suska harus meminta izin dan di-SK-kan juga," lanjutnya.
Di lain sisi, Khairunnas saat dihubungi mengaku surat tersebut dikeluarkan lantaran ada dosen yang selalu membuat kegaduhan melalui WhatsAppgrup. Ia menilai pembahasan dalam gruptersebut juga tidak sehat dan melampaui batas-batas sebagai dosen.
Lantaran hal tersebut, dilakukan rapat pimpinan yang terdiri dari pimpinan universitas dan dekan-dekan, dengan memikirkan dan mempertimbangkan langkah-langkah yang harus diambil terhadap persoalan terkait medsos di kalangan civitasakademika UIN Suska Riau.
"Dengan begitu, lalu lintas media sosial itu terjamin kemaslahatan bagi kegemilangan dan keterbilangan UIN Suska Riau," ujarnya.
Lanjut Khairunnasmenyampaikan, penerbitan SK tersebut juga sudah dibicarakan melalui forum Senat dan mendapat dukungan penuh.
"Pada prinsipnya SK itu ingin mengatur lalu lintas media sosial saja, agar media sosial terkawal dengan etika-etika sebagai dosen maupun sebagai tenaga pendidik dan juga sebagai mahasiswa," sebut Hairunnas.
Ditanyai terkait sosmed lain, dikatakan Khairunnasmengatakanke depannya tidak hanya WhatsApp, semua sosmed yang mengatasnamakan UIN Suska Riau akan diproses.
"Terutama WhatsApp dulu. Nanti semua medsos yang mengatasnamakan UIN Suska Riau ditertibkan untuk menjamin maslahat bersama, sehingga hujatan dan fitnah tidak liar," pungkasnya.